Jumat, 22 Mei 2026

Paripurna Tetapkan Perubahan Prolegnas 2026, RUU Prioritas Bertambah Jadi 68

Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Perubahan ke-Tiga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2025-2029.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Perubahan ke-Tiga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2025-2029. 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI menetapkan Perubahan Ketiga Prolegnas 2025–2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026, dengan total 68 RUU prioritas, naik dari sebelumnya 64 RUU.
  • Sejumlah RUU mengalami perubahan, termasuk peralihan status pengusul menjadi inisiatif DPR serta penambahan empat RUU baru, seperti RUU Penyiaran dan RUU Perumahan (Omnibus Law).
  • Kemenkum Jabar menyambut positif keputusan ini dan menegaskan kesiapan menyelaraskan produk hukum daerah agar sejalan dengan kebijakan legislasi nasional.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Perubahan ke-Tiga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2025-2029, serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil evaluasi Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rapat kerja pada 15 April 2026 yang lalu.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja tersebut, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 disetujui sebanyak 68 RUU. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan perubahan Prolegnas sebelumnya yang memuat 64 RUU.

“Memperhatikan saran, serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kemenkum serta PPUU DPD RI, menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat membacakan Laporan Baleg atas Hasil Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Rabu (20/05/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Selain itu, Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 juga disepakati berjumlah 198 RUU. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelarasan kebutuhan legislasi nasional dan prioritas pembentukan regulasi ke depan.

Dalam hasil evaluasi, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah berubah menjadi usul inisiatif DPR. Badan Legislasi juga memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif DPR ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Perubahan juga dilakukan terhadap sejumlah RUU lainnya, seperti RUU tentang Pelelangan Aset yang diubah menjadi RUU tentang Perlelangan, sedangkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Selain perubahan judul, terdapat pula perubahan status pengusul terhadap dua RUU lain. RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, kini berubah menjadi usul inisiatif DPR.

Hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pembahasan kali ini tidak mencantumkan daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan MPR RI-DPR RI-DPD RI, menteri dan wakil menteri, serta pimpinan instansi lainnya dalam Kabinet Merah Putih (2024–2029).

Merespons ditetapkannya Perubahan Prolegnas 2026 oleh DPR RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut positif dan menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyelaraskan produk hukum daerah dengan kebijakan legislasi nasional.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar menyambut sangat baik dan mendukung penuh penetapan Perubahan Prolegnas 2026 ini. Bertambahnya RUU Prioritas menjadi 68 RUU ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan DPR dalam merespons dinamika serta kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang. Di tingkat wilayah, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah komando Saudara Ferry Gunawan Christy, kami senantiasa bersiap untuk mengawal dan menyosialisasikan setiap regulasi nasional ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pembentukan dan harmonisasi produk hukum di daerah, baik Raperda maupun Perkada di Tatar Pasundan, selalu selaras dengan arah kebijakan legislasi nasional, sehingga mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved