Minggu, 19 April 2026

DJPP Bersama K/L Bahas Mekanisme Restitusi Dalam RPP Pelaksanaan KUHAP

Rapat Pembahasan Antar Kementerian/Lembaga (PAK) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan KUHAP melalui Zoom Meeting.

Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar 

TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Rapat Pembahasan Antar Kementerian/Lembaga (PAK) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 melalui Zoom Meeting.

Rapat dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nurlillah Amini , serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, TNI AL, dan Kepolisian RI.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas ketentuan mengenai restitusi bagi korban tindak pidana dalam RPP Pelaksanaan KUHAP. Salah satu hasil pembahasan adalah disepakatinya rumusan Pasal 139 sebagai ketentuan umum yang mengatur hak korban untuk mengajukan restitusi pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, beberapa ayat, khususnya ayat (7) dan ayat (8), akan diatur lebih rinci pada bagian yang mengatur tahapan pelaksanaan.

Selain itu, rapat menetapkan bahwa penghitungan nilai restitusi dapat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau ahli sesuai pilihan atau kesepakatan korban.

Dalam bagian Penjelasan, auditor dicantumkan sebagai contoh ahli yang dapat dilibatkan. LPSK diminta menyiapkan mekanisme pemeriksaan serta keputusan atau rekomendasi terkait restitusi, termasuk penetapan target waktu pemeriksaan agar proses dapat berjalan efektif dan terukur.

Rapat juga menyepakati mekanisme pemberitahuan dan pemuatan restitusi dalam berkas perkara, baik melalui penitipan di kepaniteraan, pemuatan dalam tuntutan oleh penuntut umum, maupun pelampiran pada saat pelimpahan berkas.

Peserta rapat menegaskan perlunya kejelasan mengenai penetapan hakim atau produk administrasi yang menjadi dasar pemberitahuan kepada LPSK serta langkah eksekusi, seperti penyitaan atau penitipan, apabila permohonan restitusi dikabulkan. 

Sebagai tindak lanjut, peserta rapat menyepakati alur proses pelaksanaan restitusi untuk dirumuskan lebih lanjut oleh Tim Sekretariat, dan rapat berikutnya dijadwalkan pada hari berikutnya dengan agenda pembahasan mengenai kompensasi.

Menanggapi progres signifikan dalam pembahasan RPP KUHAP yang menitikberatkan pada pemenuhan hak restitusi korban tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuhnya. Ia menilai regulasi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memulihkan keadilan bagi korban tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku.

“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar siap mengawal implementasi aturan ini nantinya melalui koordinasi yang kuat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan LPSK di wilayah Jawa Barat. Mengingat tingginya dinamika kasus pidana di provinsi ini, mekanisme restitusi yang jelas dan terukur sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang substantif bagi masyarakat Jawa Barat,” tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved