Kanwil Kemenkum Jabar Finalisasi Penyusunan Raperda dan Raperkada Kabupaten Garut
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan rapat penyusunan 2 Raperda dan 2 Raperkada Kabupaten Garut secara daring.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Jabar dan Pemkab Garut membahas 2 Raperda serta 2 Raperbup, mencakup Perumda Air Minum Tirta Intan, Pemajuan Kebudayaan Daerah, RKPD 2027, dan perubahan RKPD 2026.
- Pembahasan menitikberatkan pada tata kelola BUMD, perlindungan budaya daerah, sinkronisasi program pembangunan, serta penyesuaian target dan pendanaan daerah.
- Kemenkum Jabar memberi masukan agar substansi, dasar hukum, dan teknik penyusunan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar dan diwakili oleh Tim Kerja 1 Zonasi Kabupaten Garut melaksanakan rapat penyusunan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 11/06/2026).
Pada ruang JDIH Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar bersama perwakilan Prangkat Daerah Pemkab Garut membahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, serta Raperbup perubahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan, dibahas pengaturan mengenai kedudukan, maksud dan tujuan pendirian Perumda, kegiatan usaha penyediaan air minum, aspek permodalan, organ perusahaan, tata kelola perusahaan yang baik, kerja sama, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan.
Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan beberapa masukan terkait kesesuaian materi muatan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta penyempurnaan pengaturan mengenai organ dan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Intan.
Selanjutnya pada pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, dibahas pengaturan mengenai objek pemajuan kebudayaan, upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan & pembinaan kebudayaan, sistem data & informasi kebudayaan, peran serta masyarakat, kelembagaan, pembiayaan, penghargaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemajuan kebudayaan.
Pembahasan juga menekankan pentingnya pelindungan hak komunitas budaya serta penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Adapun terhadap Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, dibahas dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2025–2029 dan hasil Musrenbang Tahun 2026.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi program prioritas pembangunan daerah, penyelarasan target kinerja pembangunan, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
Terhadap Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, dibahas latar belakang perubahan yang didasarkan pada adanya perubahan kebijakan dan strategi pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen RKPD Tahun 2026.
Selain itu dibahas pula substansi perubahan yang pada pokoknya mengubah lampiran tentang RKPD Tahun 2026 guna menyesuaikan target pembangunan, program prioritas, indikator kinerja daerah dan proyeksi pendanaan pembangunan sesuai perkembangan kondisi daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
Dalam pembahasan tersebut, Perancang PP Kanwil Jabar memberikan masukan agar konsiderans, dasar hukum, dan materi muatan rancangan peraturan disusun secara konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait sistem perencanaan pembangunan daerah.
Tim Perancang juga menyampaikan perlunya memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah sebagaimana menjadi tujuan penyusunan perubahan RKPD, serta menyesuaikan redaksional dan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Kabupaten Bandung Siapkan 71.326 Ton Pupuk Subsidi untuk 2026, Serapan Baru 30 Persen |
|
|---|
| Walkot Bandung Farhan Peringatkan Ada Sanksi Berat Jika ASN Bolos Kerja saat Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Jajaran Kemenkum Jabar Simak Interaksi Langsung Menteri Hukum di "PASTI ADA SOLUSI" |
|
|---|
| Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 SD dan SMP |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Terima Audiensi Bersama DPRD Kota Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-melaksanakan-rapat-penyusunan-2-Raperda.jpg)