Jumat, 12 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Jabar Terima Audiensi Bersama DPRD Kota Cirebon

Kanwil Kemenkum Jabar menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kota Cirebon dalam rangka berkonsultasi terkait Penguatan Kebijakan Daerah.

Tayang:
Istimewa
KUNJUNGAN KERJA - Kanwil Kemenkum Jabar menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kota Cirebon dalam rangka berkonsultasi terkait Penguatan Kebijakan Daerah. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Cirebon berkonsultasi ke Kanwil Kemenkum Jabar mengenai penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM.
  • DPRD menilai perlindungan KI bagi pelaku usaha masih minim dan berencana menyusun Perda untuk memperluas perlindungan serta mendorong daya saing produk lokal.
  • Kemenkum Jabar menjelaskan pentingnya pendaftaran merek, KI komunal, dan indikasi geografis agar produk khas daerah terlindungi, bernilai ekonomi lebih tinggi, dan tidak dimanfaatkan pihak luar.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menerima kunjungan kerja oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dalam rangka berkonsultasi terkait Penguatan Kebijakan Daerah dalam Mendukung Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Kamis, 11/06/2026).

Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dan Kepala Bidang KI Ery Kurniawan serta jajaran pegawai Kanwil Jabar menerima langsung kehadiran perwakilan DPRD Kota Cirebon.

Dalam pertemuan ini perwakilan DPRD Kota Cirebon menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Kota Cirebon, salah satunya yaitu masih kurangnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat terutama para pelaku usaha di Kota Cirebon.

Anggota DPRD Kota Cirebon juga menyampaikan bahwa akibat dari permasalahan tersebut maka mereka berencana untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup perlindungan lebih luas bagi pelaku usaha di Kota Cirebon, sehingga DPRD Kota Cirebon berharap Kanwil Kemenkum Jabar dapat memberikan dukungan dan bimbingan dalam penyusunan peraturan tersebut dari berbagai bidang.

Dalam kesempatannya, Kadivyankum Hemawaty dan Kabid Ery menjelaskan singkat mengenai ragam hak KI seperti merek kolektif, KI komunal dan Indikasi Geografis, serta menjelaskan juga bagaiman proses pendaftarannya. Beliau juga menyampaikan pentingnya perlindungan hak KI ini agar masyarakat Cirebon bisa merasakan manfaat dengan terdaftarkannya kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Kakanwil Asep juga turut menceritakan bahwa berdasarkan pengalaman dan pengamatan beliau di beberapa daerah, ada beberapa produk di daerah yang namanya dikenal luas hingga keluar daerah.

Akan tetapi nama produk yang populer tersebut justru dimanfaatkan oleh perusahaan yang bukan berasal dari daerah tersebut, sehingga masyarakat lokal yang telah mempopulerkan nama produk tersebut justru tidak merasakan langsung manfaatnya. Oleh sebab itu Kakanwil berharap dengan perlindungan KI melalui didaftarkannya di Kemenkum bisa memperbaiki permasalahan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved