TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Menindaklanjuti adanya tren penurunan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat mengambil langkah proaktif dengan menggelar audiensi bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV. Pertemuan yang digelar di Kantor LLDIKTI pada Kamis, 9 Oktober 2025, ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam melindungi dan mengoptimalkan hasil riset dari ratusan perguruan tinggi di wilayah tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian dari arahan dan dukungan penuh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mengejar target nasional peningkatan permohonan KI sebesar 20 persen.
Kemenkum Jabar Bergerak Cepat! Targetkan Mahasiswa Lulus Bawa Ijazah Sekaligus Sertifikat Kekayaan Intelektual.
Delegasi Kemenkum Jabar dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Dalam audiensi dengan Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum, Hemawati mengungkapkan bahwa penurunan pendaftaran KI, seperti Hak Cipta dan paten, salah satunya disebabkan oleh perubahan regulasi yang tidak lagi mewajibkan pendaftaran administratif. Akibatnya, motivasi dari kalangan akademisi untuk mendaftarkan karya inovatifnya menurun. "Dari beberapa pertemuan dengan universitas, kami mendapati belum semua memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta serta belum terfokusnya tata kelola komersialisasi KI di setiap perguruan tinggi," ujar Hemawati.
Menghadapi tantangan tersebut, Kemenkum Jabar mengusulkan beberapa langkah terobosan. Salah satu gagasan utamanya adalah mendorong DIKTI untuk membuat kebijakan agar setiap mahasiswa yang lulus tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga sertifikat KI atas karya ilmiahnya. Selain itu, pendaftaran KI diusulkan untuk diperluas melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang melibatkan ratusan ribu mahasiswa. Dr. Lukman menyambut baik usulan ini, mengingat LLDIKTI Wilayah IV menaungi 355 perguruan tinggi di Jawa Barat dengan potensi 864.000 mahasiswa dan 331.000 dosen yang dapat menghasilkan luaran KI bernilai strategis.
Meskipun demikian, pihak LLDIKTI menyampaikan adanya sejumlah kendala dari sisi layanan pendaftaran KI di tingkat pusat, seperti lambatnya proses pendaftaran merek dan keterbatasan akses terhadap basis data KI nasional. Menanggapi hal ini, Hemawati mendorong DIKTI untuk menyampaikan keluhan tersebut secara resmi agar dapat didiskusikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebagai langkah konkret, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan bagi seluruh perguruan tinggi di Jawa Barat, memastikan bahwa KI tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai aset penting untuk inovasi dan reputasi institusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.