Kemenkum Jabar Kejar Akurasi Pangkalan Data dengan Klarifikasi Akun Ganda Notaris

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali melanjutkan upaya penertiban administrasi kenotariatan dengan

Istimewa
Kemenkum Jabar Kejar Akurasi Pangkalan Data dengan Klarifikasi Akun Ganda Notaris 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali melanjutkan upaya penertiban administrasi kenotariatan dengan menggelar panggilan klarifikasi kedua bagi para notaris yang teridentifikasi memiliki akun ganda pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Romli Kanwil Kemenkum Jawa Barat pada Jumat, 22 Agustus 2025, ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk meningkatkan kualitas dan akurasi layanan kenotariatan berbasis elektronik.

2Kemenkum Jabar Kejar Akurasi Pangkalan Data dengan Klarifikasi Akun Ganda Notaris
Kemenkum Jabar Kejar Akurasi Pangkalan Data dengan Klarifikasi Akun Ganda Notaris

Proses klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan jajarannya. Ditemukan adanya 32 notaris di wilayah Jawa Barat yang tercatat memiliki dua akun, suatu kondisi yang berdampak pada validitas penghitungan jumlah notaris aktif. Pada panggilan pertama, sebanyak 15 notaris telah hadir memberikan klarifikasi, dan pada panggilan kedua hari ini, tercatat 6 notaris yang memenuhi panggilan.

Upaya ini sejalan dengan program nasional Ditjen AHU yang sejak tahun 2024 telah melaksanakan pemutakhiran dan sinkronisasi data notaris secara menyeluruh, mencakup penyelarasan NIK, data pensiun, hingga data notaris yang telah meninggal dunia. Bagi para notaris yang belum hadir pada dua panggilan sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat akan melayangkan panggilan ketiga yang dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan masalah akun ganda dapat diselesaikan secara tuntas dan akuntabel demi terwujudnya pangkalan data yang valid dan efisien.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved