Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar

Hingga kini Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara besar ini, yakni MY, TS, dan ZT.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TSK KORUPSI - Dua tersangka korupsi, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 24,6 miliar. Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon, Rabu 9 Oktober 2025 malam. 

“Tim penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset hasil tindak pidana dalam rangka pemulihan keuangan negara,” katanya.

Dengan demikian, hingga kini Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara besar ini, yakni MY, TS, dan ZT.

Ketiganya diduga berperan aktif dalam mengalirkan dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan sistem perbankan yang berlangsung selama tujuh tahun terakhir.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved