Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar
Hingga kini Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara besar ini, yakni MY, TS, dan ZT.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TSK KORUPSI - Dua tersangka korupsi, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 24,6 miliar. Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon, Rabu 9 Oktober 2025 malam.
“Tim penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset hasil tindak pidana dalam rangka pemulihan keuangan negara,” katanya.
Dengan demikian, hingga kini Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara besar ini, yakni MY, TS, dan ZT.
Ketiganya diduga berperan aktif dalam mengalirkan dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan sistem perbankan yang berlangsung selama tujuh tahun terakhir.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Halaman 2 dari 2
Tags
Kejaksaan Negeri Cirebon
kasus dugaan korupsi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Randy Tumpal Pardede
Kabupaten Cirebon
Baca Juga
Pemuda di Cirebon Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Beraksi Sebelum Subuh saat Situasi Sepi |
![]() |
---|
Remaja di Cirebon Tega Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Ayah Jahat di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Beraksi sejak 2019 |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
CEK Fakta: Viral Video Meteor Jatuh Dekat Tol Ciperna Cirebon, Ini Hasil Penelusuran Tribun Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.