Sabtu, 6 Juni 2026

9 Maling Motor yang Beraksi di Indramayu Digasak Polisi, Modus Keliling Cari Mangsa

Modus para tersangka dalam beraksi ialah berkeliling mencari mangsa ke kawasan pertokoan, permukiman warga, hingga lainnya

Tayang:
Humas Polres Indramayu
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Indramayu meringkus sembilan tersangka pencurian sepeda motor.
  • Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit motor dan kunci T.
  • Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
  • Kapolres Indramayu mengembalikan motor hasil curian kepada para pemiliknya.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, penangkapan maling motor itu merupakan hasil tindak lanjut dari enam laporan polisi mengenai aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Menurut dia, sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu, dan rentang usianya dari mulai 18 tahun hingga 38 tahun.

"Penangkapan sembilan tersangka ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Indramayu," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Mau Dibantu Dedi Mulyadi Bayar Pajak Motor, Pria di Sumedang Malah Tertangkap Maling Sepeda Motor

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus para tersangka dalam beraksi ialah berkeliling mencari mangsa ke kawasan pertokoan, permukiman warga, hingga lainnya

Mereka berburu sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat, dan menunggu kesempatan saat pemiliknya lemah, kemudian merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T.

Setelah berhasil dirusak, para tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, bahkan hanya membutuhkan waktu relatif singkat untuk beraksi mencuri sepeda motor korban.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, para tersangka beraksi di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, dan Widasari, Kabupaten Indramayu," ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, sembilan unit sepeda motor, dua set kunci T, surat-surat kendaraan, pakaian, rekaman CCTV, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka kasus curanmor tersebut dijerat Pasal 477 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: 3 Pria di Subang Curi Motor dengan Modus Duplikasi Kunci, Ditangkap Kurang dari 24 Jam usai Beraksi

"Kami juga langsung mengembalikan barang bukti sepeda motor yang sempat dicuri para tersangka kepada para pemiliknya, karena ada beberapa yang sudah didata," kata Mochamad Fajar Gemilang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved