DPRD Indramayu Soroti Ketidaksinkronan Data PPPK Formasi Guru di Disdikbud dan BKPSDM
DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti ketidaksinkronan regulasi dan penyusunan PPPK formasi guru yang tercatat di Disdikbud serta BKPSDM.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti ketidaksinkronan regulasi dan penyusunan PPPK formasi guru yang tercatat di Disdikbud serta BKPSDM
- Saat ini, Indramayu tengah krisis lebih dari 5000-an guru
- Pihaknya bakal mengawasi ketat proses pengusulan formasi PPPK tersebut untuk memastikan transparansi prosesnya, sehingga kebutuhan guru di lapangan dapat terpenuhi
- Saat ini guru swasta menghadapi ketidakpastian, karena dari sisi kebutuhannya masih cukup besar, tetapi ruangnya belum terbuka secara optimal
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti ketidaksinkronan regulasi dan penyusunan PPPK formasi guru yang tercatat di Disdikbud serta BKPSDM.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan, saat ini, Indramayu tengah krisis lebih dari 5000-an guru, tetapi dari segi regulasi maupun penyusunan formasi ternyata belum berpihak pada nasib guru.
Pihaknya bakal mengawasi ketat proses pengusulan formasi PPPK tersebut untuk memastikan transparansi prosesnya, sehingga kebutuhan guru di lapangan dapat terpenuhi.
"DPRD, khususnya Komisi II, akan mengawal transparansi data ini ke pemerintah pusat, sehinga regulasi PPPK membuka peluang yang sama bagi guru swasta," kata Imron Rosadi saat ditemui usai menerima audiensi Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Indramayu bersama Disdikbud dan BKPSDM di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Mulai Cair 8 Juni
Ia mengatakan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu memahami betul keresahan guru swasta yang menghadapi ketidakpastian, karena dari sisi kebutuhannya masih cukup besar, tetapi ruangnya belum terbuka secara optimal.
Berdasarkan data yang disampaikan Disdikbud dalam audiensi itu, Kabupaten Indramayu sebenarnya kekurangan hingga 4.044 guru SD, dan 1.151 guru SMP.
Namun, hal tersebut dinilai kontradiktif dibanding kebijakan teknis di lapangan, karena menurut BKPSDM Kabupaten Indramayu regulasi pengangkatan masih terkendala aturan pemerintah pusat.
"Dalam audiensi, BKPSDM juga menyampaikan, data guru di Dapodik sekolah negeri telah dikunci sejak 2023, sehingga baru 188 guru yang masuk Dapodik, dan statusnya hanya PPPK paruh waktu," ujar Imron Rosadi.
Ia menyampaikan, kesenjangan data dan kuota itu yang disoroti Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, sehingga mendesak pemerintah tidak pasif berlindung di balik aturan pusat.
Imron mengakui pemerintah pusat perlu didesak untuk membuka regulasi itu agar pemerintah daerah tidak kehilangan tenaga pengajar berkualitas di sekolah swasta, karena ditarik ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Kepala Kanwil Imigrasi Jabar Masuk Daftar Tersangka Kasus OTT Wamen Imipas Silmy Kalim
Karenanya, dalam audiensi pun PGSI Kabupaten Indramayu mendesak pemerintah memberikan porsi adil kepada guru swasta untuk mengisi kekosongan tersebut.
"PGSI juga mendorong DPRD Indramayu membentuk perda (peraturan daerah) tentang perlindungan dan kesejahteraan guru swasta yang selama ini dinilai vakum," kata Imron Rosadi.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, memastikan, seluruh aspirasi yang disampaikam PGSI dalam audiensi itu telah dicatat, dan bakal ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Ia juga berjanji DPRD Kabupaten Indramayu segera memanggil perangkat daerah terkait untuk mengkaji kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami mendukung penuh perjuangan PGSI, termasuk mengawasi dan memperjuangkan pengaktifan tunjangan daerah bagi guru honorer maupun guru swasta. Tentunya, tetap mengukur kemampuan anggaran daerah," ujar Nurhayati. (*)
| PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Siap-siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 Segera Cair Minggu Depan |
|
|---|
| Kabar Gembira, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Mulai Cair 8 Juni |
|
|---|
| Siap-siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 Cair Besok 2 Juni 2026, Ini Besarannya |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Beri Pendampingan Penyusunan Raperbup Karawang Terkait PPPK dan Bansos |
|
|---|
| Gagal Temui Komisi II DPR, Yusuf Ridwan Siap Penjadwalan Ulang Demi Honorer Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Paruh-Waktu-Kabupa.jpg)