Jelang Idul Adha Kota Cirebon Diserbu Hewan Kurban dari Luar Daerah, DKPPP Pastikan Bebas PM
Sejumlah lapak penjualan sapi dan domba pun mulai bermunculan di berbagai titik, membuat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: bisnistribunjabar
Ringkasan Berita:
- Menjelang Idul Adha 2026, DKPPP Kota Cirebon memperketat pengawasan hewan kurban dari luar daerah guna mencegah PMK.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan H-7 hingga H+3, termasuk pengecekan dokumen SKKH dan lalu lintas hewan.
- Hingga kini belum ditemukan kasus PMK, dan kondisi hewan kurban di Cirebon dipastikan aman.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Kota Cirebon mulai diserbu hewan kurban dari luar daerah.
Sejumlah lapak penjualan sapi dan domba pun mulai bermunculan di berbagai titik, membuat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon bergerak cepat memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban agar bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Kukuh Gunatama mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha.
“Untuk hewan kurban yang ada di Kota Cirebon akan kami laksanakan pemeriksaan. Ini sudah mulai terlihat memang di beberapa titik penjual-penjual,” ujar Kukuh Gunatama saat diwawancarai media, Senin (11/5/2026).
Menurut Kukuh, pengawasan dilakukan agar hewan kurban yang dijual kepada masyarakat benar-benar layak dan memenuhi syarat kesehatan serta syariat Islam.
“Kami sudah mempersiapkan tim untuk pengawasan kesehatan hewan kurban agar layak diterima masyarakat dan dimanfaatkan sebagai hewan kurban sesuai syarat syariat Islam,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan dimulai sejak H-7 Idul Adha.
Jika Idul Adha jatuh pada 27 Mei 2026, maka pengawasan akan dilakukan mulai 20 Mei hingga H+3 atau 30 Mei 2026.
“Rencana kami akan melaksanakan sejak H-7. Jadi mulai tanggal 20 sampai dengan H+3 tanggal 30,” jelas dia.
Tak hanya memeriksa kondisi fisik hewan di lapak penjualan, DKPPP Kota Cirebon juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk dari luar daerah.
Menurut Kukuh, setiap hewan yang masuk wajib dilengkapi dokumen kesehatan resmi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Terkait pengawasan hewan kurban ini, kita ada kegiatan pengawasan lalu lintas hewan. Nanti pada saat pengawasan ke lapangan, kita akan periksa juga surat-suratnya,” katanya.
Ia menyebutkan, pengiriman hewan dari daerah asal juga wajib tercatat dalam aplikasi pengawasan sehingga jumlah hewan yang keluar masuk Kota Cirebon dapat dipantau secara langsung oleh petugas.
“Ketika dari daerah asal akan mengirim itu, harus mengisi aplikasi tersebut sehingga termonitor oleh kami berapa jumlah hewan yang keluar dan masuk ke Kota Cirebon,” ujarnya.
Kukuh memastikan, hanya hewan sehat yang diperbolehkan masuk ke Kota Cirebon.
| Iing Daiman Resmi Jadi Sekda Cirebon Wali Kota Beberkan Proses Pemilihannya |
|
|---|
| Viral Jalan Putus akibat Sungai Meluap di Cirebon, Sisa Jalan Terlalu Berbahaya untuk Dilalui |
|
|---|
| Kaki Bocah di Cirebon Tersangkut di Celah Besi Selokan, Baru Terlepas setelah Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Sapi Kurban Ukuran Jumbo Laris Manis di Bandung Barat, Harga Bisa Mencapai Rp100 Juta-an |
|
|---|
| Lindungi Aset Sejarah Bangsa, Kemenkum Jabar Kawal Ketat Penyusunan Raperda Cagar Budaya Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1KurbanCirebonsss.jpg)