Rabu, 20 Mei 2026

Iduladha 2026

DKPP Jabar Minta Warga Tak Asal Beli Hewan Kurban, Wajib Sehat dan Bersertifikat

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar ingatkan masyarakat tidak sembarangan membeli hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha.

Tayang:
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
PEMERIKSAAN HEWAN KURBAN - Foto ilustrasi yang memperlihatkan pemeriksaan sapi di salah satu peternakan hewan kurban di Kecamatan Baleenda, Kabupaten Bandung. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2026. 

Ringkasan Berita:
  • DKPP Jawa Barat ingatkan masyarakat tidak sembarangan membeli hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2026.
  • Masyarakat diminta memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, serta memiliki dokumen kesehatan resmi guna mencegah resiko penyebaran penyakit hewan menular
  • Masyarakat harus lebih selektif sebelum membeli hewan kurban
  • Kualitas hewan kurban bukan hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga menyangkut keamanan pangan dan kesehatan masyarakat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2026.

Masyarakat diminta memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, serta memiliki dokumen kesehatan resmi guna mencegah resiko penyebaran penyakit hewan menular.

Kepala DKPP Jawa Barat, Linda Al Amin, mengatakan masyarakat harus lebih selektif sebelum membeli sapi, kerbau, kambing maupun domba untuk kurban.

Menurutnya, kualitas hewan kurban bukan hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga menyangkut keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi ketentuan sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur,” kata Linda, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Jelang Iduladha, Ratusan Hewan Kurban di Sumedang Mulai Diperiksa

DKPP Jabar juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas kesehatan hewan kurban yang dibeli.

Linda menegaskan setiap hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari dokter hewan berwenang.

Selain itu, hewan yang telah diperiksa kesehatannya akan diberi tanda khusus berupa kalung atau stiker sehat.

“Hewan kurban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas kesehatan hewan yang ditandai dengan kalung atau stiker tanda sehat,” katanya.

Menurut Linda, langkah tersebut penting dilakukan di tengah upaya pemerintah mengendalikan lalu lintas ternak sekaligus mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Masyarakat juga diminta membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah mengantongi izin dari otoritas veteriner maupun pemerintah daerah.

“Penjualan hewan kurban harus dilakukan di area yang telah mendapat persetujuan dari otoritas veteriner, dinas, atau pemerintah daerah,” ucapnya.

Tak hanya mengawasi proses pembelian, DKPP Jabar juga menyoroti pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang wajib memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Linda menyebut pemotongan hewan idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

Baca juga: Beckham Putra Gambarkan Detik-detik Mencekam di Stadion BJ Habibie Usai Tekuk PSM Makassar

Namun jika dilakukan di masjid atau lingkungan masyarakat, lokasi tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah setempat dan memiliki fasilitas yang memadai.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved