Eks Dirut BUMD Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Aset Lahan Rp2,3 Miliar
Mantan Direktur Utama PT SMU Majalengka, Dede Sutisna (DS), dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi aset daerah.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Tuntutan Jaksa: Mantan Dirut PT SMU, Dede Sutisna (DS), dituntut 5 tahun penjara oleh Kejari Majalengka dalam sidang yang digelar Senin lalu.
- Nilai Kerugian: Berdasarkan audit Inspektorat, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.369.144.695 (Rp2,3 miliar).
- Modus Operandi: Terdakwa tidak menyetorkan hasil sewa lahan eks bengkok dan titisara milik Pemkab Majalengka ke kas daerah pada periode 2020, 2023, dan 2024.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) memasuki fase penentuan.
Mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), dituntut lima tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar Senin lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Iman Suryaman membenarkan agenda sidang tersebut.
“Betul, hari Senin kemarin dibacakan surat tuntutan. Dituntut 5 tahun,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Kasus yang menyeret BUMD Kabupaten Majalengka itu sebelumnya telah menetapkan DS sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Oktober 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Temuan Kejari Majalengka: Ada Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI dan Belanja Fiktif Sejumlah Cabor
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka mengungkap kerugian negara mencapai Rp2.369.144.695 atau sekitar Rp2,3 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari tidak disetorkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga telah menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132.612.800 sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Lahan eks bengkok dan titisara yang dikelola PT SMU diketahui disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasilnya tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirut BUMD
Majalengka
korupsi aset lahan bengkok
5 tahun penjara
PT Sindangkasih Multi Usaha
Korupsi Majalengka
PT SMU Majalengka
Dede Sutisna
| KADES KREATIF dari Majalengka Olah Limbah Makanan Program MBG Jadi Pelet Pakan Ikan |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Dawuan, Ratusan Pil Disita |
|
|---|
| Narkoba Cair Disamarkan dalam Botol Spray, Polisi Bongkar “Lab” Rumahan di Majalengka |
|
|---|
| Bocah 11 Tahun yang Hanyut di Sungai Kriyan Cirebon Ditemukan Meninggal di Muara Sungai |
|
|---|
| Misteri 15 Situs Megalitikum di Gunung Ageung Majalengka, Ada Batu yang Bisa Bikin Kompas Berputar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-dede-sutisna-bumd-majalengka.jpg)