Jumat, 8 Mei 2026

Eks Dirut BUMD Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Aset Lahan Rp2,3 Miliar

Mantan Direktur Utama PT SMU Majalengka, Dede Sutisna (DS), dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi aset daerah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
5 TAHUN PENJARA - Mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), ditetapkan sebagai tersangka dan resmi DITAHAN pada Senin (20/10/2025). Dede Sutisna (DS), dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi aset daerah yang merugikan negara Rp2,3 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Tuntutan Jaksa: Mantan Dirut PT SMU, Dede Sutisna (DS), dituntut 5 tahun penjara oleh Kejari Majalengka dalam sidang yang digelar Senin lalu.
  • Nilai Kerugian: Berdasarkan audit Inspektorat, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.369.144.695 (Rp2,3 miliar).
  • Modus Operandi: Terdakwa tidak menyetorkan hasil sewa lahan eks bengkok dan titisara milik Pemkab Majalengka ke kas daerah pada periode 2020, 2023, dan 2024.

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) memasuki fase penentuan.

Mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), dituntut lima tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar Senin lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Iman Suryaman membenarkan agenda sidang tersebut.

“Betul, hari Senin kemarin dibacakan surat tuntutan. Dituntut 5 tahun,” katanya, Jumat (17/4/2026). 

Kasus yang menyeret BUMD Kabupaten Majalengka itu sebelumnya telah menetapkan DS sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Oktober 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

Baca juga: Temuan Kejari Majalengka: Ada Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI dan Belanja Fiktif Sejumlah Cabor

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka mengungkap kerugian negara mencapai Rp2.369.144.695 atau sekitar Rp2,3 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari tidak disetorkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga telah menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132.612.800 sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka

Lahan eks bengkok dan titisara yang dikelola PT SMU diketahui disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasilnya tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved