Sindikat Eksploitasi Anak di Indramayu Dibongkar, Korban Dipaksa Live Streaming 'Panas'
Sindikat ini merekrut korban untuk menjadi host live streaming namun ternyata dipaksa beradegan panas
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Polres Indramayu membongkar sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming beradegan panas.
- Dua tersangka berinisial NF (17) dan IL (21) ditangkap, dengan korban berusia 17 tahun kini ditempatkan di Rumah Aman untuk pemulihan.
- Korban awalnya direkrut sebagai host live streaming biasa, lalu dipaksa melakukan gerakan sensual hingga adegan panas demi saweran koin.
- Barang bukti berupa rekaman video, ponsel, alat kontrasepsi, ring light, makeup, dan pakaian berhasil diamankan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Petugas Polres Indramayu membongkar sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming sambil melakukan adegan panas.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, jajarannya mengamankan dua tersangka berinisial NF (17) dan IL (21) yang terbukti terlibat dalam sindikat tersebut.
Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun, dan kini ditempatkan di Rumah Aman DP2KBP3A Kabupaten Indramayu untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Baca juga: Kasus Konten Viral Sewa Pacar, Berkas Kasus Eksploitasi Anak Selebgram SL Diserahkan ke Kejaksaan
"Sindikat ini merekrut korban untuk menjadi host live streaming pada aplikasi digital," ujar Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan, korban yang termakan bujuk rayu sindikat tersebut menyetujuinya, dan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai host live streaming yang mulanya berjalan seperti biasa.
Namun, menurut dia, perlahan-lahan para tersangka mulai memaksa korban untuk memeragakan gerakan sensual sambil diawasi secara ketat selama proses siaran langsung tersebut.
Bahkan, saat tengah malam para tersangka kembali memaksa korban untuk beradegan panas demi mendapatkan saweran berupa koin dari penonton live streaming.
"Saat live streaming tersebut, korban diawasi ketat oleh tersangka IL yang tercatat sebagai warga Jakarta, sedangkan tersangka NF merupakan warga Indramayu," kata Mochamad Fajar Gemilang.
Ia menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, flashdisk berisi rekaman video, ponsel, alat kontrasepsi, ring light, peralatan makeup, pakaian, dan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Pasutri Pemilik Eltras Pub Maumere Resmi Jadi Tersangka, Diduga Eksploitasi 13 Perempuan Asal Jabar
Bahkan, ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku, karena korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memblokir aplikasi live streaming yang digunakan sindikat ini, hingga memberikan jaminan perlindungan kepada korban," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
eksploitasi anak
sindikat
Mochamad Fajar Gemilang
Live Streaming
adegan panas
anak di bawah umur
Kabupaten Indramayu
| Petani di Indramayu Dilarang Pasang Jebakan Listrik untuk Basmi Tikus, Bisa Timbulkan korban Jiwa |
|
|---|
| DPMD Indramayu Catat Ratusan BUMDes Belum Berbadan Hukum, Singgung Pentingnya Legaltias |
|
|---|
| Polisi Mendadak Datangi SD-MI di Sindang Indramayu, Ajarkan Trik Pertahanan agar Tak Mudah Diculik |
|
|---|
| Mesin Inovasi Karya Mahasiswa dan Dosen Indramayu Bantu UMKM Peternak Puyuh di Lohbener |
|
|---|
| Ratusan Warga Turun ke Pantai Tirta Ayu Indramayu: Sapu Sampah Pesisir, Komitmen Jaga Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/barang-bukti-eksploitasi-anak-di-Indramayu.jpg)