Kamis, 16 April 2026

Sindikat Eksploitasi Anak di Indramayu Dibongkar, Korban Dipaksa Live Streaming 'Panas'

Sindikat ini merekrut korban untuk menjadi host live streaming namun ternyata dipaksa beradegan panas

Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Indramayu membongkar sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming beradegan panas.
  • Dua tersangka berinisial NF (17) dan IL (21) ditangkap, dengan korban berusia 17 tahun kini ditempatkan di Rumah Aman untuk pemulihan.
  • Korban awalnya direkrut sebagai host live streaming biasa, lalu dipaksa melakukan gerakan sensual hingga adegan panas demi saweran koin.
  • Barang bukti berupa rekaman video, ponsel, alat kontrasepsi, ring light, makeup, dan pakaian berhasil diamankan.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Petugas Polres Indramayu membongkar sindikat eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa live streaming sambil melakukan adegan panas.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, jajarannya mengamankan dua tersangka berinisial NF (17) dan IL (21) yang terbukti terlibat dalam sindikat tersebut.

Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun, dan kini ditempatkan di Rumah Aman DP2KBP3A Kabupaten Indramayu untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Baca juga: Kasus Konten Viral Sewa Pacar, Berkas Kasus Eksploitasi Anak Selebgram SL Diserahkan ke Kejaksaan

"Sindikat ini merekrut korban untuk menjadi host live streaming pada aplikasi digital," ujar Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan, korban yang termakan bujuk rayu sindikat tersebut menyetujuinya, dan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai host live streaming yang mulanya berjalan seperti biasa.

Namun, menurut dia, perlahan-lahan para tersangka mulai memaksa korban untuk memeragakan gerakan sensual sambil diawasi secara ketat selama proses siaran langsung tersebut.

Bahkan, saat tengah malam para tersangka kembali memaksa korban untuk beradegan panas demi mendapatkan saweran berupa koin dari penonton live streaming.

"Saat live streaming tersebut, korban diawasi ketat oleh tersangka IL yang tercatat sebagai warga Jakarta, sedangkan tersangka NF merupakan warga Indramayu," kata Mochamad Fajar Gemilang.

Ia menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, flashdisk berisi rekaman video, ponsel, alat kontrasepsi, ring light, peralatan makeup, pakaian, dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Pasutri Pemilik Eltras Pub Maumere Resmi Jadi Tersangka, Diduga Eksploitasi 13 Perempuan Asal Jabar

Bahkan, ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku, karena korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memblokir aplikasi live streaming yang digunakan sindikat ini, hingga memberikan jaminan perlindungan kepada korban," ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved