'Adu Banteng' Jadi Kata Sandi Pengganti COD Narkoba, Para Pelaku Berhasil Digulung Polres Majalengka
Stres Narkoba Polres Majalengka ungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Polres Majalengka ungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba
- Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda
- Polisi amankan empat orang tersangka dengan latar belakang yang beragam
- Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari sistem tempel, metode adu banteng, hingga memanfaatkan media telepon untuk transaksi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Cikijing, Kecamatan Kasokandel, dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka dengan latar belakang yang beragam.
“Dari tiga kasus yang kami ungkap, kami berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika dan obat keras terbatas,” kata AKP Sigit saat konpers di Mapolres Majalengka, Selasa (3/2/2026).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial JS (44), warga Kuningan berprofesi wiraswasta; HN (48), warga Jatiwangi, buruh; DR (30), warga Dawuan, buruh; serta YN (19), pelajar warga Malausma.
Menurut Sigit, para tersangka rata-rata telah menjalankan aksinya selama tiga bulan hingga satu tahun.
Baca juga: Ribuan Hekatre Lahan Sawah Terendam Banjir, DKPP Indramayu Ajukan Bantuan Benih Padi ke Kementan
Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari sistem tempel, metode adu banteng, hingga memanfaatkan media telepon untuk transaksi.
Metode adu banteng adalah istilah informal atau sandi yang digunakan untuk merujuk pada transaksi narkoba dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD) antara penjual (pengedar) dan pembeli (konsumen).
“Para pelaku menjalankan peredaran narkoba dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk sistem tempel dan komunikasi melalui telepon genggam, ada juga adu banteng,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong atau alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu.
“Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp22 juta dan berpotensi menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Sigit.
Baca juga: Setelah Unilever, Tiga Investor Besar Kembali Mencuat Dikabarkan Bidik Persib Bandung
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, bahkan hingga seumur hidup,” ujar Sigit.
AKP Sigit turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus-kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk tidak main-main dengan narkoba dan bersama-sama menciptakan Majalengka yang bersih dari narkoba,” katanya. (*)
| Kronologi Penemuan Narkoba di Lapas Banceuy Bandung: Dilempar Orang Tak Dikenal ke Branggang |
|
|---|
| Sita Ratusan Ribu Obat Terlarang, Pengedar Narkoba di Jabar Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Petugas Lapas Kelas IIA Karawang Gagalkan Aksi Kiriman Narkoba Bermodus Lempar dari Luar Tembok |
|
|---|
| Polres Majalengka Siaga Amankan Nobar Persib vs Persija: 3 Titik Dijaga, GGM Diprediksi Membludak! |
|
|---|
| Perang Lawan Narkoba di Kabupaten Bandung: 30 Tersangka Diamankan Beserta Sabu dan Ribuan Butir OTK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasat-Satuan-Reserse-Narkoba-Polres-Majalengka-AKP-Sigit-Purnomo-ungkap-kasus-narkoba.jpg)