Ini Daftar Tarif Parkir di Objek Wisata Pantai Pangandaran selama Libur Nataru
Tarif parkir tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menyampaikan tarif parkir resmi bagi pengunjung objek wisata Pantai Pangandaran.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus besar yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi wisatawan.
Tarif parkir tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Nelayan Pangandaran Meninggal Dunia Saat Melaut di Perairan Drini Gunungkidul
Setiap kendaraan dikenakan biaya berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir.
Rincian Daftar Tarif Parkir
1. Mobil Bus Besar atau Mobil Barang dan sejenisnya
- Rp 50.000 per setengah hari (≤12 jam)
- Rp 75.000 per hari (≤24 jam)
- Rp 25.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
2. Mobil Bus Sedang
- Rp 35.000 per setengah hari (≤12 jam)
- Rp 50.000 per hari (≤24 jam)
- Rp 15.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
3. Mobil Bus Kecil
- Rp 17.000 per setengah hari (≤12 jam)
- Rp 25.000 per hari (≤24 jam)
- Rp 9.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
4. Mobil Penumpang
- Rp10.000 per setengah hari (≤12 jam)
- Rp15.000 per hari (≤24 jam)
- Rp5.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
5. Sepeda Motor
- Rp5.000 sekali parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, mengatakan, ada catatan penting untuk wisatawan yang datang ke objek wisata pantai Pangandaran.
"Jadi, karcis parkir hanya berlaku di masing- masing objek wisata dan tidak berlaku sebagai karcis terusan," ujar Nana melalui WhatsApp, Minggu (28/12/2025) pagi.
Baca juga: Dua Shuttle Gratis Disiapkan untuk Wisatawan ke Pantai Pangandaran, Bus Wisata Dilarang Masuk
Saat memarkirkan kendaraan, Nana pun mengimbau wisatawan agar selalu meminta dan menyimpan karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.
"Dengan penarikan tarif parkir yang jelas dan transparan, kita harap pengelolaan wisata Pantai semakin tertib serta berkualitas," ucapnya. *
| Mobil Dinas Wakil Bupati Pangandaran Tunggak Pajak Lima Tahunan, Tagihan Capai Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Kepala BGN Diganti, Operasional SPPG di Pangandaran Tak Berubah, 55 Unit Tetap Berjalan |
|
|---|
| Reaktivasi Bandara Husein Jadi Angin Segar Wisata Bandung, Turis Asing Diprediksi Membeludak |
|
|---|
| Fenomena FOMO dan Healing Irit: Wisatawan di Lembang dan Bandung Kini Lebih Berhitung |
|
|---|
| Dua Tahun Dibiarkan, Rongga Bawah Tanah di Sukajaya Ancam Jalur Vital Pangandaran-Tasikmalaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wisatawan-di-area-parkir-PW-Pangandaran.jpg)