Jumat, 5 Juni 2026

Ini Daftar Tarif Parkir di Objek Wisata Pantai Pangandaran selama Libur Nataru

Tarif parkir tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Padna
WISATAWAN - Shuttle membawa para wisatawan di area parkir PW Pangandaran pada Sabtu 27 Desember 2025 siang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menyampaikan tarif parkir resmi bagi pengunjung objek wisata Pantai Pangandaran

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus besar yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi wisatawan.

Tarif parkir tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Nelayan Pangandaran Meninggal Dunia Saat Melaut di Perairan Drini Gunungkidul

Setiap kendaraan dikenakan biaya berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir.

Rincian Daftar Tarif Parkir

1. Mobil Bus Besar atau Mobil Barang dan sejenisnya

  • Rp 50.000 per setengah hari (≤12 jam)
  • Rp 75.000 per hari (≤24 jam)
  • Rp 25.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)

2. Mobil Bus Sedang

  • Rp 35.000 per setengah hari (≤12 jam)
  • Rp 50.000 per hari (≤24 jam)
  • Rp 15.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)

3. Mobil Bus Kecil

  • Rp 17.000 per setengah hari (≤12 jam)
  • Rp 25.000 per hari (≤24 jam)
  • Rp 9.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)

4. Mobil Penumpang

  • Rp10.000 per setengah hari (≤12 jam)
  • Rp15.000 per hari (≤24 jam)
  • Rp5.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)

5. Sepeda Motor

  • Rp5.000 sekali parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, mengatakan, ada catatan penting untuk wisatawan yang datang ke objek wisata pantai Pangandaran.

"Jadi, karcis parkir hanya berlaku di masing- masing objek wisata dan tidak berlaku sebagai karcis terusan," ujar Nana melalui WhatsApp, Minggu (28/12/2025) pagi.

Baca juga: Dua Shuttle Gratis Disiapkan untuk Wisatawan ke Pantai Pangandaran, Bus Wisata Dilarang Masuk

Saat memarkirkan kendaraan, Nana pun mengimbau wisatawan agar selalu meminta dan menyimpan karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.

"Dengan penarikan tarif parkir yang jelas dan transparan, kita harap pengelolaan wisata Pantai semakin tertib serta berkualitas," ucapnya. *

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved