Kapolres Majalengka Imbau Warga Langsung Lapor ke SPKT atau Polsek Jika Kehilangan Dokumen Penting

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda melapor ke kepolisian jika kehilangan dokumen penting seperti KTP.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Adim Mubaroq
BIKIN LAPORAN - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Adrian, mengharapkan masyarakat langsung membuat laporan jika kehilangan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda melapor ke kepolisian jika kehilangan dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), atau dokumen pribadi lainnya.

Willy menegaskan, laporan kehilangan sangat penting sebagai dasar penerbitan surat keterangan resmi dari kepolisian yang dapat digunakan untuk pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami kehilangan dokumen penting agar segera datang ke SPKT Polres atau Polsek terdekat untuk melapor. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ujar Willy di Mapolres Majalengka, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, kepolisian siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang selalu siaga setiap hari. Petugas SPKT bertugas melayani masyarakat dalam pelaporan kehilangan barang atau dokumen, serta memberikan surat keterangan resmi sesuai prosedur.

Baca juga: Masih Banyak Restoran di Majalengka Belum Cantumkan Pajak, DPRD: Kurang Sosialisasi

Ia juga mengingatkan, laporan kehilangan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan biarkan dokumen pribadi yang hilang disalahgunakan. Laporkan segera agar kami bisa bantu buatkan surat keterangan kehilangan sebagai perlindungan hukum,” tuturnya.

Baca juga: PAN Majalengka Rapatkan Barisan untuk Wujudkan Gerakan 4 Besar pada Pemilu 2029

Kepala SPKT Polres Majalengka, Iptu Dudi Ristianto, mengatakan, pihak kepolisian siap membantu masyarakat dalam pembuatan surat keterangan kehilangan yang menjadi syarat pengurusan dokumen pengganti di Disdukcapil maupun instansi terkait lainnya.

"Langkah cepat melapor ke kepolisian diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga keamanan data pribadi serta mempercepat pengurusan dokumen pengganti secara resmi," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved