Masih Banyak Restoran di Majalengka Belum Cantumkan Pajak, DPRD: Kurang Sosialisasi

Pajak restoran sebenarnya tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada penikmat layanan

|
Tribun Cirebon/ Adhim Mugni Mubaroq
WAWANCARA - Anggota DPRD Majalengka Iif Rivaldi. Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menemukan masih banyak rumah makan dan restoran di wilayahnya yang belum mencantumkan pajak pada nota atau tagihan pembeli. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menemukan masih banyak rumah makan dan restoran di wilayahnya yang belum mencantumkan pajak pada nota atau tagihan pembeli. 

“Masih banyak restoran yang belum mencantumkan pajak di nota pembelian. Padahal di kota besar, itu sudah jadi kebiasaan. Kurangnya sosialisasi dan pengawasan menjadi penyebabnya,” kata Anggota DPRD Majalengka, Iif Rivaldi di kantornya, Senin (13/10/2025). 

Iif menjelaskan, pajak restoran sebenarnya tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada penikmat layanan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pungutan tersebut adalah bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.

Baca juga: Menteri Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Kasus Tunggu Giliran, DPR Dukung Bersih-bersih

“Pajak rumah makan itu bukan beban pemilik usaha, tapi dibebankan kepada konsumen. Rata-rata masyarakat menengah ke atas pasti paham jika ada tambahan pajak di tagihan,” tegasnya.

Iif mengatakan, pajak tak tercantum di restoran terungkap saat sidak dan kegiatan sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang digelar di sejumlah titik kecamatan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka melalui edukasi kepada para pelaku usaha agar mencantumkan pajak 

Sosialisasi dilaksanakan di delapan titik wilayah seperti Jatiwangi, Sumberjaya, Palasah, Jatitujuh, hingga mencakup seluruh 26 kecamatan di Majalengka.

“Kami dari Komisi II sedang melakukan sosialisasi PDRD pajak dan retribusi daerah. Tujuannya agar pelaku usaha memahami pentingnya pajak untuk kemajuan daerah,” ujar Iif. 

Antar-OPD Harus Sinergi 

Iif juga mengingatkan pentingnya sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan, termasuk dalam meningkatkan PAD Majalengka. 

“Untuk menyelesaikan persoalan daerah, tidak bisa hanya satu OPD yang bergerak. Harus ada sinergitas agar hasilnya maksimal,” ujar politisi PDIP Majalengka ini. 

Baca juga: Sukses Besar! Program Pemutihan Pajak Jabar Lenyapkan 45 Persen Tunggakan, Pendapatan Rp814 Miliar

Ia juga mengapresiasi banyaknya komunitas di Majalengka yang aktif menggelar kegiatan secara mandiri dan berharap pemerintah hadir memberikan dukungan moral maupun kebijakan.

“Kehadiran pemerintah di tengah komunitas adalah bentuk pengakuan. Mereka bukan hanya minta bantuan, tapi ingin diakui karena sudah berbuat positif untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved