Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku
Rupanya di balik penangkapan para tersangka, ada satu sosok yang sempat difitnah jadi pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, telah dibekuk.
Rupanya di balik penangkapan para tersangka, ada satu sosok yang sempat difitnah jadi pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Dia adalah Evan (30), mantan karyawan Budi, salah satu korban pembunuhan.
Setelah dua pelaku ditangkap, Evan berharap nama baiknya pulih setelah sebelumnya dituduh sebagai dalang pembunuhan satu keluarga tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap polisi tersebut berinisial R dan P.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni di Indramayu Berusaha Cuci Tangan, Kambinghitamkan Warga
Sebelumnya, pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu membuat geger.
Ada lima korban yang ditemukan tewas mengenaskan, yaitu Haji Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, dan dua anak Budi dan Euis yang masih berusia 6 tahun dan 8 bulan.
Kelima korban ditemukan terkubur dalam satu lubang, Senin (1/9/2025).
Evan mengaku memang mengenal kedua pelaku, namun tidak akrab.
“Saya gak tahu apa-apa, sama sekali gak tahu apa-apa. Tahu pelaku juga dari polisi, saya juga gak nyangka mereka pelakunya,” ujar Evan, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia bercerita pernah berinteraksi karena Budi, korban, adalah mantan bosnya saat bekerja di toko grosir milik keluarga.
“Setahu saya hubungan mereka baik-baik saja, mereka berteman,” kata Evan.
Menurutnya, ia bahkan pernah diminta bosnya untuk mengirim minyak kepada pelaku.
Saat berinteraksi pun, pelaku bersikap baik karena memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Makanya saya juga gak nyangka,” tambahnya.
Evan berharap setelah tertangkapnya pelaku, dirinya bisa membersihkan nama baik dari tuduhan sebagai pembunuh.
Ia menyebut isu liar sempat menyebar di media sosial akibat rekayasa kedua pelaku.
“Bukan saya pelakunya, saya dijebak oleh pelaku,” ujar Evan.
Pelaku disebut merekayasa jejak dengan membuat seolah-olah Evan orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
Mobil milik korban juga sengaja ditinggalkan dekat rumah mertuanya di Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Indramayu agar ditemukan warga.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah dendam.
Pelaku utama berinisial R, merasa sakit hati kepada salah satu korban, Budi Awalludin, karena persoalan uang sewa mobil senilai Rp 750 ribu.
Budi merupakan anak Haji Sahroni, korban tewas lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Momen Krusial: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap saat Hendak Berlayar 8 Bulan
"Sebelumnya, R ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp 750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok."
"Dan, R meminta uangnya kembali, tapi korban Budi menolak dengan alasan uangnya telah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Kombes Ade pun menerangkan, pada Kamis (27/8/2025) tersangka R mengajak tersangka P dengan mengimingi uang untuk melaksanakan rencana itu.
Pada malam tersebut, keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka R memukul kepala Budi hingga tewas lalu menghabisi korban lain, sedangkan tersangka P menenggelamkan bayi (8 bulan) inisial B."
"Setelah kejadian, keduanya membawa kabur uang Rp 750 ribu, dua unit kendaraan roda empat milik korban, dan perhiasan yang digunakan bayi B."
"Lalu, pipa besi yang digunakan untuk membunuh, dibuang ke Sungai Cimanuk," katanya.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan para korban ini dikubur dalam satu lubang dengan ukuran panjang 1,5 m dan lebar 4 m serta kedalaman 2 meter," katanya.
Detik-detik Penangkapan Pelaku
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan kronologi pembunuhan satu keluarga tersebut saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Menurut Fajar, pada Rabu (27/8/2025) pukul 17.00 WIB, tersangka P diminta oleh tersangka R membeli pacul dan menyimpannya di rumah P.
Kemudian, malam harinya pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi korban Budi dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta.
Baca juga: Momen Krusial: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap saat Hendak Berlayar 8 Bulan
"Keesokan harinya atau Kamis (28/8/2025) pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya. Malam sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi untuk bekerjasa dalam bisnis jual beli minyak goreng. Lalu, Jumat (29/8/2025) pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Nah, saat itulah dia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sahroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu," katanya.
Setelah itu, Fajar menyebut, R menuju kamar Euis dan memukul kepalanya, serta anak inisial R yang tengah tidur. Sementara tersangka P, menenggelamkan bayi inisial B ke bak mandi.
"Keduanya setelah menghabisi para korban mencari barang berharga dan menemukan uang Rp 7 juta dan tiga unit ponsel, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai R," katanya.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan bayi B dan menyerahkannya ke P.
Tersangka P kemudian menjual emas itu ke Pasar Mambo Indramayu seharga Rp 3 juta. Dan, pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah," ujarnya.
AKBP Fajar menambahkan, pada Sabtu (30/8/2025) pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburkannya dalam satu lubang.
Lalu, pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya.
"Pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Corolla milik Sahroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi. Lalu, pukul 10.00 WIB, R menghubungi Evan menggunakan ponsel milik korban Budi untuk menggadaikan mobil pikap itu," katanya.
Pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, R menerima uang gadai sebesar Rp 14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi.
Pukul 17.45 WIB, P menarik Rp 3 juta di BRILink Jatibarang menggunakan akun Dana milik Budi.
Tak hanya itu, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan untuk mengalihkan kecurigaan masyarakat seolah-olah Evan adalah pelaku pembunuhan.
R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sahroni.
Baca juga: Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bantai Korban Satu per Satu
Dan, pukul 10.42 WIB, P menarik uang Rp 10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang.
"Selanjutnya, pada Selasa (2/9/2025), keduanya melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel dan kemudian ke Bogor. Pada Rabu (3/9/2025), mereka bergerak ke Semarang, dan Kamis (4/9/2025) ke Demak, serta Jumat (5/9/2025) ke Surabaya. Pada Sabtu (6/9/2025), mereka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal," katanya.
Namun, pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com
Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni di Indramayu Berusaha Cuci Tangan, Kambinghitamkan Warga |
![]() |
---|
Serang Polisi Saat Akan Ditangkap, Dua Pelaku Pembunuhan Keji di Indramayu Didor |
![]() |
---|
Momen Krusial: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap saat Hendak Berlayar 8 Bulan |
![]() |
---|
Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bantai Korban Satu per Satu |
![]() |
---|
Sadisnya Pelaku Habisi Haji Sahroni dan Keluarganya di Paoman Indramayu, Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.