Sabtu, 30 Mei 2026

Mudik Lebaran 2026

Prediksi Waktu Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 yang Perlu Dihindari di Jalan Tol Trans Jawa

Jasa Marga merilis prediksi waktu yang perlu dihindari saat puncak arus mudik maupun arus balik di jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Deanza Falevi
PUNCAK MUDIK LEBARAN: Polisi saat membubarkan para pemudik yang berhenti di bahu jalan Tol Cipali KM 84, Rabu (10/4/2024). - Jasa Marga merilis prediksi waktu yang perlu dihindari saat puncak arus mudik maupun arus balik di jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026 

Arus Mudik Lokal

Ruas Tol Jakarta - Cikampek
Arus mudik lokal (KM 47 Karawang Barat - KM 70 Cikampek.


Jadwal Periode 1: 

Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan - 
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Jadwal Periode 2:

Sabtu 21 Maret 2026 pukul 12.00 - 20.00 WIB
Minggu 22 Maret 2026 pukul 09.00 - 18.00 WIB

Arus Balik Lokal

KM 70 Cikampek - KM 47 Karawang Barat

Jadwal:

Senin 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan -
Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)
Arah Jakarta (KM 21 Gunung Putri - KM 8 Cipaying)

Jadwal:

Selasa 24 Maret 2026 pukul 14.00 - 19.00 WIB
Minggu 29 Maret 2026 pukul 14.00 - 19.00 WIB

Baca juga: Viral, Sopir Mobil Panther Meninggal di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 21 Dikawal Truk

Ganjil Genap

Arus Mudik

Ruas KM 47 Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang - Batang

Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan -
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Arus Balik

Ruas KM 414 Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 47 Tol Jakarta - Cikampek

Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap

Kendaraan  penumpang, bus dan mobil barang dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap beberapa kendaraan instansi pemerintah dan kendaraan tertentu, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan Lembara Negara Republik Indonesia.

Presiden dan Wakil Presiden; 
Ketua MPR; 
Ketua DPR; 
Ketua DPD; 
Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Yudikatif
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan  dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan / atau nomor dinas TNI / Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

8. Kendaraa operasional pengelola jalan tol dan;

9. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved