Mudik Lebaran 2026
Prediksi Waktu Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 yang Perlu Dihindari di Jalan Tol Trans Jawa
Jasa Marga merilis prediksi waktu yang perlu dihindari saat puncak arus mudik maupun arus balik di jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Arus Mudik Lokal
Ruas Tol Jakarta - Cikampek
Arus mudik lokal (KM 47 Karawang Barat - KM 70 Cikampek.
Jadwal Periode 1:
Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan -
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Jadwal Periode 2:
Sabtu 21 Maret 2026 pukul 12.00 - 20.00 WIB
Minggu 22 Maret 2026 pukul 09.00 - 18.00 WIB
Arus Balik Lokal
KM 70 Cikampek - KM 47 Karawang Barat
Jadwal:
Senin 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan -
Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)
Arah Jakarta (KM 21 Gunung Putri - KM 8 Cipaying)
Jadwal:
Selasa 24 Maret 2026 pukul 14.00 - 19.00 WIB
Minggu 29 Maret 2026 pukul 14.00 - 19.00 WIB
Baca juga: Viral, Sopir Mobil Panther Meninggal di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 21 Dikawal Truk
Ganjil Genap
Arus Mudik
Ruas KM 47 Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang - Batang
Selasa 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan -
Jumat 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Ruas KM 414 Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 47 Tol Jakarta - Cikampek
Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap
Kendaraan penumpang, bus dan mobil barang dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap beberapa kendaraan instansi pemerintah dan kendaraan tertentu, di antaranya:
1. Kendaraan pimpinan Lembara Negara Republik Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua MPR;
Ketua DPR;
Ketua DPD;
Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Yudikatif
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan / atau nomor dinas TNI / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
8. Kendaraa operasional pengelola jalan tol dan;
9. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan.
| Dedi Mulyadi Liburkan Angkot di Sukabumi saat Arus Balik Lebaran, Sopir Dapat Kompensasi |
|
|---|
| Mobil Ambulans Berisi Pemudik Nekat Nyalakan Sirine Terobos Antrean, Kini Diamankan Polisi Garut |
|
|---|
| Daftar 10 Daerah asal Pemudik Terbanyak di Jawa Barat 2026, Kota Bandung Ke-3 Tertinggi |
|
|---|
| 9 Trayek Angkot Jurusan di Cianjur yang Diliburkan saat Libur Lebaran 2026, Sopir Dapat Cuan |
|
|---|
| 3 Angkot Jurusan di Puncak Bogor yang Diliburkan saat Libur Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polisi-saat-membubarkan-para-pemudik-yang-berhenti-di-bahu-jalan-Tol.jpg)