Selasa, 14 April 2026

Daftar Ruas Jalan di Jabar Terkena Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2026

Pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran di ruas-ruas jalan di Jawa Barat akan berlaku mulai 13 Maret 2026.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Eki Yulianto
ARUS BALIK - Arus balik Lebaran 2025 di jalur arteri Pantura Cirebon kembali mengalami peningkatan volume kendaraan pada Senin (7/4/2025) sore (arsip). Ilustrasi pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran di ruas-ruas jalan di Jawa Barat akan berlaku mulai 13 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Waktu Berlaku: Pembatasan operasional di Jawa Barat dimulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026.
  • Cakupan Ruas: Berlaku di jalur tol utama (seperti Jagorawi, Purbaleunyi) dan non-tol (seperti Jalur Pantura dan Pansela).
  • Pengecualian: Kendaraan pengangkut BBM, logistik bahan pokok, pupuk, dan bantuan bencana tetap diizinkan melintas.

TRIBUNJABAR.ID - Pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran di ruas-ruas jalan di Jawa Barat akan berlaku mulai 13 Maret 2026.

Setiap menjelang arus mudik dan balik Lebaran, pemerintah membatasi operasional angkutan barang.

Pembatasan ini diberlakukan demi mengurai kepadatan serta memastikan mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tetap nyaman.

Dilansir dari Instagram resmi Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar), ada empat jenis kendaraan yang terkena pembatasan angkutan barang, yakni:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang untuk mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Adapun, pembatasan angkutan barang ini akan berlaku mulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Lantas, ruas jalan mana saja yang terdampak pembatasan operasional angkutan barang di Jawa Barat?

Ruas Jalan Tol

1. DKI Jakarta - Jawa Barat
• Jakarta - Bogor - Ciawi
• Ciawi - Cigombong - Cibadak
• Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
• Jakarta - Cikampek

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Soroti Pasar Tradisional dan Kondisi Jalur Utara Menjelang Mudik Lebaran

2. Jawa Barat
• Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
• Cikampek - Palimanan - Kanci
• Jakarta - Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Setu (fungsional)
• Cileunyi - Sumedang - Dawuan
• Bogor Ring Road (BORR)

3. Jawa Barat - Jawa Tengah
• Kanci - Pejagan

Ruas Jalan Non Tol

1. DKI Jakarta - Jawa Barat
• Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

2. Jawa Barat
• Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
• Nagreg - Kadungora - Leles - Garut
• Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
• Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Cipatat - Bandung
• Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur
• Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi
• Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon
• Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat)
• Subang - Lembang - Bandung

3. Jawa Barat - Jawa Tengah
• Cirebon - Brebes

Baca juga: Japek II Selatan Siap Difungsikan Saat Arus Balik Lebaran 2026, Polda Jabar Buka Opsi Bocimi Seksi 3

Angkutan Barang yang Tidak Diabtasi

Adapun, jenis kendaraan angkutan barang yang operasionalnya tidak dibatasi adalah pengangkut:

  • Bahan bakar minyak atau gas
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan korban bencana alam
  • Barang pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabai)

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved