Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
PAJAK BUMI BANGUNAN: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB. 

“Di beberapa daerah, khususnya kabupaten, potensi pajak di luar PBB relatif kecil sehingga sangat mengandalkan PBB,” ujar Acuviarta kepada Tribunjabar.id, Jumat (15/8/2025). 

Ia menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan kota besar seperti Bandung yang memiliki beragam sumber pendapatan lain, meski PBB tetap menjadi kontributor terbesar. 

Acuviarta mengusulkan agar insentif diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. 

“Kalau mau memberikan penghapusan, harus ada kriteria yang jelas. Tidak boleh dipukul rata. Kalau semua penunggak dua sampai tiga tahun dihapuskan, nanti muncul kebiasaan menunggu pemutihan. Ini akan berdampak ke kepatuhan pajak di masa depan,” ucap dia.

Ia mencontohkan, Kota Bandung pernah memberikan pembebasan PBB untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya membayar Rp 100 ribu per tahun. Kebijakan itu dinilai lebih tepat sasaran dibanding pemutihan tunggakan massal.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah/Nazmi Abdurrahman/Nappisah) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved