Minggu, 7 Juni 2026

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

bank bjb menghadirkan layanan bjb T-PBB  melalui Jaringan Kantor bank bjb

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
dok bjb
BJB T-PBB - bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan memanfaatkan layanan bjb T-PBB  melalui Jaringan Kantor bank bjb 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGbank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan memanfaatkan layanan bjb T-PBB  melalui Jaringan Kantor bank bjb.

Wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran dengan mudah dan terencana.

Inovasi ini merupakan bentuk konsistensi bank bjb dalam memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

bjb T-PBB merupakan solusi paling tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan model pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang praktis dan mudah.

Sistem bjb T-PBB akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Bumi dan Bangunan secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari problem klasik pembayaran Pajak Pokok Bumi dan Bangunan, yakni keterlambatan dalam membayar pajak.

Keunggulan paling menarik yang ditawarkan oleh bjb T-PBB adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala di mana sejumlah saldo rekening akan diblokir otomatis sesuai nominal yang disepakati untuk kebutuhan pembayaran PBB secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Untuk mekanisme blokir sekaligus, yakni pemblokiran saldo sesuai total tagihan PBB sejak awal hingga batas waktu tertentu.

Program bjb T-PBB diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik nasabah baru maupun existing.

Layanan ini juga dapat digunakan untuk membayar NOP PBB milik sendiri maupun pihak lain sesuai permohonan, sehingga lebih praktis dan membantu anggota keluarga.

Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah, Nasabah cukup melakukan registrasi melalui Jaringan Kantor Bank bjb terdekat, dengan langkah-langkah sebagai berikut : 

Mengisi dan menandatangani formulir registrasi Layanan bjb T-PBB di Customer Service.

Menyerahkan Kartu identitas diri yang masih berlaku.

Menyerahkan SPPT atau NOP

Produk tabungan yang dapat digunakan dalam program bjb T-PBB cukup beragam, mulai dari bjb Tandamata, bjb Tandamata Gold, bjb Tandamata Bisnis, bjb Tandamata My First, bjb TabunganKu dan bjb Simpeda serta bjb Giro Perorangan.

Dengan banyaknya pilihan, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi finansial .

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved