Cincin Emas Patah, Apakah Masih Bisa Dijual? Ini Solusinya
Cincin emas patah tak perlu khawatir karena masih bisa dijual di tempat yang tepat yakni di raja emas Indonesia
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan anting menjadi perhiasan yang banyak dimiliki khususnya oleh kaum perempuan, meski saat ini sudah sangat banyak kaum lelaki juga menggunakan cincin dan kalung,
Menggunakan perhiasan tak sekedar sebagai pelengkap fesyen tapi juga meningkatkan rasa percaya diri.
Namun tak hanya itu, perhiasan juga memiliki manfaat lain, yakni investasi masa depan.
Dengan segala manfaat tersebut, tentu seseorang yang memiliki perhiasan emas akan dijaga sebaik mungkin.
Tapi bagaimana bila perhiasan kesayangan seperti cincin patah?
Apakah bisa dipakai kembali atau parahnya, apa masih layak dijual?
Yuk simak penjelasan berikut ini.
Cincin emas patah tentu sangat menyedihkan.
Selain karena tidak bisa dipakai, cincin yang patah pun menimbulkan kekhawatiran apakah masih bisa dijual apa tidak.
Emas merupakan jajaran logam mulia yg kedudukannya paling tinggi karena sifatnya yang tahan korosi, oleh karena sifatnya itu, keberadaan emas di pasaran menjadi salah satu komoditi yang sering diperjual belikan.
Banyak orang-orang yang menyimpan emas dalam bentuk perhiasan, tak terkecuali dalam bentuk cincin.
Selain untuk mempercantik penampilan, sifatnya yang memiliki nilai bisa dijadikan investasi atau sebagai dana darurat jika dalam keadaan terdesak.
Namun apa yang terjadi jika cincin emas patah?
Cincin emas yang yang terlanjur patah karena usia dan pemakaian masih bisa tetap dijual, hanya saja kondisi ini akan mempengaruhi harganya.
Emas yang patah atau dinilai rusak, akan dihargai lebih rendah di bawah harga pasaran, selain itu tidak semua toko emas mau menerima cincin yang patah.
Harga Emas Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 Kompak Naik, Antam Rp2.018.000 per Gram |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Ombudsman: Kebijakan Perberasan Nasional Belum Stabil, Harga Beras Melonjak dan Distribusi Tersendat |
![]() |
---|
Pemkab Sumedang Ajukan RAPBD Perubahan 2025, Naik Jadi Rp 3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.