Ramadhan 2026
KDM Ingin Tukang Becak 'Libur' saat Arus Mudik Lebaran, Tukang Becak Cirebon Bakal Dapat Kompensasi
Rencana pelarangan operasional becak selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 mulai ditindaklanjuti di Kabupaten Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon disiapkan menerima dana kompensasi terkait rencana pelarangan operasional becak saat arus mudik dan balik Lebaran 2026.
- Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur padat.
- Dishub Kabupaten Cirebon sedang melakukan verifikasi data secara ketat, termasuk syarat melampirkan foto e-KTP dan foto bersama becak pribadi guna mencegah kecurangan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon disiapkan menerima dana kompensasi setelah adanya rencana pelarangan operasional becak selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah daerah pun mulai bergerak melakukan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Andong dan Becak Jadi Trouble Spot, Sejumlah Spot Rawan Longsor di Jalur Selatan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani memastikan, para tukang becak tidak akan dibiarkan kehilangan penghasilan tanpa solusi.
“Nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak,” ujar Mida saat diwawancarai media, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data penerima.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hanya tukang becak aktif dan memenuhi syarat yang masuk dalam daftar penerima kompensasi.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi data tukang becak di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan tenaga ahli.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni melampirkan foto e-KTP serta foto becak milik pribadi.
“Foto dengan becaknya untuk meminimalisir potensi kecurangan di lapangan,” jelas dia.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah tukang becak yang diajukan untuk menerima kompensasi mencapai 557 orang.
Baca juga: KDM Minta Titik Rawan Macet Mudik 2026 Dipetakan, Sopir Angkot hingga Ojek Diusulkan Libur 14 Hari
Namun, angka tersebut belum menjadi data final karena masih menunggu hasil verifikasi dari pihak provinsi.
“Provinsi masih melakukan verifikasi. Kami di kabupaten hanya monitoring dan evaluasi. Ketentuan resmi dari provinsi juga masih kami tunggu,” katanya.
| Cerita Ramadhan di Kabupaten Bandung, Saat Kepedulian Sosial Dihidupkan GMPI Lewat Berbagi |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Hari Ini 30 Ramadhan, Jumat 20 Maret 2026 di Kota Bandung dan Sekitarnya |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah 30 Ramadhan, Jumat 20 Maret 2026 di Kota Bandung dan Sekitarnya |
|
|---|
| RESMI! Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 |
|
|---|
| Hilal di Bawah Ambang Batas MABIMS, BHRD Cirebon Prediksi Ramadan Genap 30 Hari, Fix Lebaran Sabtu? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Potret-salah-satu-mamang-becak-di-wilayah-Kabupaten-Cirebon.jpg)