Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara

Apabila nantinya pengadilan memutuskan IW bersalah dan putusan sudah inkrah, maka IW akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial IW (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). 

“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."

"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar,” ujarnya. 

Baca juga: Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

Dalam konferensi pers itu, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan warna merah. 

Mereka hanya menunduk tanpa menjawab pertanyaan wartawan, sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan.

Selain itu, uang sisa hasil sitaan sebesar Rp788 juta juga diperlihatkan kepada media.

Kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Setda ini berawal dari temuan Inspektorat Kota Cirebon terkait Rp 32,4 miliar yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah.

Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menyebut persoalan itu muncul karena pihak ketiga tidak melunasi kewajibannya.

"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang mencicil, ada juga yang belum bayar,” ucap Asep. 

Kini, keenam tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Bangunan megah Gedung Setda yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik pun kini justru menjadi simbol kasus hukum di Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved