Wanita Hamil Maling Handphone di Cirebon Lepas dari Jerat Hukum, Korban Kasihan dan Memaafkan

Perempuan berinisial A (22) lepas dari jerat hukum setelah ketahuan mencuri handphone. Warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, itu dimaafkan korban.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
MALING DIMAAFKAN - A (kedua dari kanan) yang merupakan maling handphone mendapat maaf dari korbannya dalam proses damain di Polsek Klangenan, Polresta Cirebon, Sabtu (23/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Perempuan berinisial A (22) lepas dari jerat hukum setelah ketahuan mencuri handphone. Penyebabnya, warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu dimanfaatkan korbannya.

Aksi A telah menggegerkan warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. A melakukan aksi pencurian handphone pada Sabtu (23/8/2025) dini hari.

A ditangkap dan video penangkapannya menyebar di sejumlah grup WhatsApp.

Dalam salah satu rekaman, tampak seorang perempuan dengan tangan terikat duduk di kursi dan dikelilingi warga.

Perempuan itu hanya menunduk ketika diinterogasi, sementara warga berulang kali menanyakan identitas serta barang bukti yang dibawanya.

Di rekaman lain, terduga pelaku terlihat ditangkap di pekarangan rumah.

Kedua tangannya dipegang erat warga agar tidak bisa melarikan diri.

Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon, Iptu Diding, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan Diding, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Kurcimi yang kehilangan satu unit ponsel merek Nubia Tipe A36 warna hitam pada Jumat (15/8/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Perempuan yang Diduga Maling Ditangkap di Klangenan Cirebon, Videonya Viral

Kemudian, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, seorang warga lainnya Anton, yang tengah memantau CCTV mendapati sosok perempuan masuk ke rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Warga pun segera mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke balai desa.

Saat diperiksa, polisi menemukan ponsel milik Kurcimi di dalam tas A.

Barang bukti itu kemudian diamankan, sementara pelaku dibawa ke Polsek Klangenan.

Baca juga: 5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur

Namun, kasus ini berakhir di luar dugaan. Korban justru mencabut laporan dan memilih berdamai.

Korban mengaku iba melihat kondisi Amelia yang sedang hamil besar.

“Handphone milik pelapor sudah kembali dan karena merasa kasihan dengan kondisi pelaku, maka laporan dicabut. Proses ini difasilitasi oleh Polsek Klangenan,” ucap Diding. 

Dengan begitu, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum. A dipulangkan ke keluarganya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved