Pemkot Cirebon Janji Turunkan PBB pada 2026, Warga Tetap Geram Kenaikan Capai 1.000 Persen
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengaku menyiapkan langkah penurunan tarif tersebut, namun realisasinya baru bisa dilakukan pada 2026.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan sudah berjalan sejak Januari 2024.
Baca juga: KABAR Gembira untuk Penunggak PBB di Kota Bandung, Akan Dihapus, Tapi Ada Kriterianya
Mereka telah melakukan hearing dengan DPRD, turun ke jalan, mengajukan judicial review (JR), hingga mengadu ke Presiden Prabowo Subianto dan berbagai lembaga negara, namun belum ada hasil.
"Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban," ujar Hetta.
Hetta mencontohkan, salah satu warga mengalami kenaikan PBB 1.000 persen, ada yang 700 persen, bahkan kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah.
"Orang itu sampai harus berutang ke bank untuk bayar PPHTB dan mengurus AJB. Apakah itu bijak?" ucapnya.
Paguyuban membawa empat tuntutan utama, termasuk membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta mengingatkan agar pajak tidak dijadikan sumber utama PAD.
"Kalau di Pati bisa batalkan kenaikan PBB, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan," jelas dia.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, memastikan revisi Perda No. 1 Tahun 2024 masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025, dengan target pengesahan September nanti.
"DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, tapi maksimal 0,3 persen."
"Nanti akan kita simulasikan lagi, bisa jadi 0,25 persen," kata HSG, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas Nilai Penghapusan Tunggakan PBB Harus Dilakukan dengan Hati-Hati
Menurutnya, lonjakan hingga 1.000 persen terjadi di beberapa titik akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui.
"Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya terjadi di satu-dua titik," ujarnya.
HSG menambahkan, pemerintah sudah sempat memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk mengurangi beban masyarakat.
"Biar pengalinya nggak besar. Kita mau pastikan masyarakat tidak lagi terbebani seperti kemarin," ucap dia.
Fraksi PPP DPRD Jabar : APBD Perubahan 2025 Ada Alokasi Beasiswa untuk Santri Tidak Mampu |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga seperti Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi: PBB di Cirebon Tak Naik 1.000 Persen, Keputusan Pj Wali Kota Terdahulu akan Dievaluasi |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Kenaikan PBB 1.000 Persen di Kota Cirebon: Lagi Berat Nih Masyarakatnya |
![]() |
---|
Ini Bunyi Pasal 9 yang Bakal Direvisi DPRD Kota Cirebon Buntut Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.