Pemkot Cirebon Janji Turunkan PBB pada 2026, Warga Tetap Geram Kenaikan Capai 1.000 Persen

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengaku menyiapkan langkah penurunan tarif tersebut, namun realisasinya baru bisa dilakukan pada 2026.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
WAWANCARA - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Gerahnya warga Kota Cirebon atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 1.000 persen, akhirnya mulai mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kota Cirebon. 

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan sudah berjalan sejak Januari 2024.

Baca juga: KABAR Gembira untuk Penunggak PBB di Kota Bandung, Akan Dihapus, Tapi Ada Kriterianya

Mereka telah melakukan hearing dengan DPRD, turun ke jalan, mengajukan judicial review (JR), hingga mengadu ke Presiden Prabowo Subianto dan berbagai lembaga negara, namun belum ada hasil.

"Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban," ujar Hetta.

Hetta mencontohkan, salah satu warga mengalami kenaikan PBB 1.000 persen, ada yang 700 persen, bahkan kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah.

"Orang itu sampai harus berutang ke bank untuk bayar PPHTB dan mengurus AJB. Apakah itu bijak?" ucapnya.

Paguyuban membawa empat tuntutan utama, termasuk membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta mengingatkan agar pajak tidak dijadikan sumber utama PAD.

"Kalau di Pati bisa batalkan kenaikan PBB, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan," jelas dia.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, memastikan revisi Perda No. 1 Tahun 2024 masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025, dengan target pengesahan September nanti.

"DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, tapi maksimal 0,3 persen."

"Nanti akan kita simulasikan lagi, bisa jadi 0,25 persen," kata HSG, sapaan akrabnya.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas Nilai Penghapusan Tunggakan PBB Harus Dilakukan dengan Hati-Hati

Menurutnya, lonjakan hingga 1.000 persen terjadi di beberapa titik akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui.

"Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya terjadi di satu-dua titik," ujarnya.

HSG menambahkan, pemerintah sudah sempat memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk mengurangi beban masyarakat.

"Biar pengalinya nggak besar. Kita mau pastikan masyarakat tidak lagi terbebani seperti kemarin," ucap dia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved