Senin, 18 Mei 2026

Pemkab Ciamis Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Pelayanan Publik Tetap Optimal

emerintah Kabupaten Ciamis mesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Tayang:
Istimewa
JAM KERJA - Poster penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ciamis selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pelayanan publik dipastikan tetap optimal. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ciamis menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi
  • Penyesuaian  untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah Ramadhan
  • Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja dan dengan enam hari kerja memiliki pengaturan berbeda 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis mesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ciamis.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Meski jam kerja berubah, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal.

Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis, terdapat perbedaan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

Baca juga: PN Indramayu Gunakan KUHAP Baru di Persidangan Mantan Polisi yang Habisi Nyawa Pacarnya

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja memiliki pengaturan berbeda. 

Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam operasional, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. 

Seluruh perangkat daerah diharapkan tetap menjaga kinerja dan memastikan layanan publik berjalan maksimal selama Ramadhan.

Dengan pengaturan ini, Pemkab Ciamis berharap Ramadhan tetap produktif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved