Senin, 18 Mei 2026

Satlantas Polres Ciamis Periksa Penunggak Pajak dan Kendaraan KTMDU, 652 Kendaraan Diperiksa

652 kendaraan terjaring dalam kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Ciamis.

Tayang:
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
PEMERIKSAAN - Anggota Satlantas Polres Ciamis melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 652 kendaraan terjaring dalam kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Ciamis 
  • Petugas menemukan puluhan pengendara yang belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan
  • Berdasarkan data di lapangan, 652 kendaraan yang diperiksa terdiri dari 572 sepeda motor dan 80 mobil
  • Hasilnya, 27 pengendara diminta membuat surat pernyataan
  • Lima kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi dengan total Rp 4.117.000 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sebanyak 652 kendaraan terjaring dalam kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Ciamis di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/2/2026).

Dari ratusan kendaraan yang diperiksa tersebut, petugas menemukan puluhan pengendara yang belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 08.00 menyasar kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) serta pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Berdasarkan data di lapangan, 652 kendaraan yang diperiksa terdiri dari 572 sepeda motor dan 80 mobil.

Baca juga: Mengenal Tradisi Nyepuh di Ciomas, Sebuah Adat Sakral Menyambut Ramadan yang Resmi Masuk WBTB Jabar

Hasilnya, 27 pengendara diminta membuat surat pernyataan, masing-masing 22 pengendara roda dua dan 5 roda empat. 

Selain itu, lima kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi dengan total Rp 4.117.000.

Petugas juga melakukan penindakan berupa tilang dengan barang bukti 13 STNK dan 4 SIM.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Anjar Maulana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Ini langkah preventif dan represif yang kami lakukan secara humanis. Tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujar Anjar.

Ia menegaskan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.

Baca juga: Akademisi Unpar Bandung Tanggapi Soal Teknologi Insinerator untuk Perkotaan, Layak atau Tidak?

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Ciamis turut bersinergi dengan Denpom Ciamis, Samsat Ciamis, P3DW Ciamis, PT Jasa Raharja Kabupaten Ciamis, serta Bank BJB Kabupaten Ciamis.

Kehadiran sejumlah instansi itu memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak langsung di lokasi pemeriksaan.

Satlantas Polres Ciamis memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved