Selasa, 21 April 2026

Terobsesi Peninggalan Leluhur, Warga Ciamis Gali Makam Keluarga Cari Pusaka

Warga langsung bereaksi karena menilai tindakan tersebut merusak pemakaman umum.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Istimewa
BONGKAR MAKAM - Polisi menangkap empat pembongkar makam di TPU Sindangkasih untuk diperiksa di Polres Ciamis. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Empat warga di Ciamis, Jawa Barat, diamankan aparat setelah nekat membongkar makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukaresik dan Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Aksi yang dilakukan tanpa izin pihak berwenang ini sontak memicu ketegangan di antara warga.

Keempat pelaku berdalih pembongkaran makam keluarga tersebut dilakukan demi mengambil benda pusaka atau peninggalan leluhur yang diyakini berada di dalam makam.

Peristiwa tersebut terungkap sekitar pukul 23.00 WIB ketika warga Desa Sukaresik mulai mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di TPU.

Kepala Desa Sukaresik, Kosim, menjelaskan bahwa warga menemukan dua orang tengah sibuk menggali makam, sementara dua orang lainnya mengawasi kondisi sekitar.

Warga langsung bereaksi karena menilai tindakan tersebut merusak pemakaman umum.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Warga Ciamis yang Bongkar Makam Diam-diam pada Tengah Malam

"Warga langsung bereaksi karena dianggap merusak pemakaman umum. Empat orang tersebut kemudian diamankan aparat sebelum situasi makin memanas," kata Kosim pada Senin (1/12/2025).

Mengaku Makam Keluarga dan Incar Benda Pusaka

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa makam yang mereka gali adalah makam keluarga.

ISLAH - Kesepakatan damai atau islah terjadi dalam kasus pembongkaran makam yang terjadi di TPU di Desa Sukaresik dan Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Peristiwa pembongkaran terjadi pada Sabtu (29/11/2025).
ISLAH - Kesepakatan damai atau islah terjadi dalam kasus pembongkaran makam yang terjadi di TPU di Desa Sukaresik dan Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Peristiwa pembongkaran terjadi pada Sabtu (29/11/2025). (Istimewa)

Motif mereka menggali adalah untuk mencari benda yang mereka yakini sebagai peninggalan leluhur atau benda pusaka.

Meskipun makam tersebut diakui sebagai makam keluarga, aktivitas penggalian tetap dianggap ilegal karena dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang, serta menimbulkan kerusakan pada sejumlah makam di TPU.

Diselesaikan Secara Kekeluargaan (Islah)

Setelah diamankan oleh aparat, mediasi dilakukan antara keempat pelaku dan masyarakat setempat.

Ketua RT Desa Sukaresik, Eman, menyampaikan bahwa masalah ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atau islah.

"Semua pihak sudah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Makam juga akan dirapikan kembali," ujar Eman.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meskipun demikian, aparat kepolisian sebelumnya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan melakukan pendalaman atas potensi pelanggaran pidana sebelum akhirnya diserahkan ke proses penyelesaian di tingkat desa.

Pihak desa berharap kejadian serupa tidak terulang, dan situasi tetap kondusif.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved