Senin, 18 Mei 2026

Polisi Tangkap 4 Warga Ciamis yang Bongkar Makam Diam-diam pada Tengah Malam

Polisi menangkap empat terduga pelaku penggali makam tanpa izin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Giri
Istimewa/Warga
BONGKAR MAKAM - Polisi menangkap empat pembongkar makam di TPU Sindangkasih untuk diperiksa di Polres Ciamis. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap empat orang yang membongkar makam di TPU Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
  • Mereka beraksi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Berdasarkan keterangan pelaku, malam yang dibongkar milik keluarganya.

 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Polisi menangkap empat terduga pelaku penggali makam tanpa izin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Aksi tersebut memicu kemarahan masyarakat karena dianggap merusak tempat pemakaman umum dan mengganggu ketertiban.

Peristiwa penggalian itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga Desa Sukaresik dan Sukasenang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di area pemakaman yang minim penerangan. 

Setelah diperiksa, empat orang ditemukan tengah menggali sejumlah makam. 

Baca juga: Ayah di Ciamis Tega Lecehkan Anak Tirinya Sendiri selama 4 Tahun, Sejak Korban Masih SMP

Kondisi beberapa makam diketahui rusak akibat dibongkar.

“Saat warga mendatangi lokasi, dua orang terlihat melakukan penggalian dan dua lainnya berada tidak jauh dari titik penggalian. Situasi sempat memanas karena warga geram melihat makam dirusak,” ujar Kepala Desa Sukaresik, Kosim, saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Aparat desa bersama kepolisian bergerak cepat meredam ketegangan. 

Anggota Polsek Cikoneng dan Polres Ciamis kemudian mengamankan pelaku.

Baca juga: Pilu Nasib Dedi di Ciamis, Lumpuh dan Diceraikan Istri, Kini Tinggal di Bekas Bengkel Tak Layak Huni

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku makam yang digali merupakan makam keluarganya. 

“Para pelaku menyampaikan tujuan mereka. Namun tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena menggali makam harus melalui prosedur dan izin resmi pihak berwenang,” tegas Kosim.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi. 

Para pelaku juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi tindakannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved