Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, turun tangan setelah terjadi ricuh antara manajemen lama dan manajemen baru Kebun Bandung Bandung atau Bandung Zoo.
Kericuhan terjadi pada Rabu (6/8/2025) saat manajemen baru menutup operasional Bandung Zoo untuk mengamankan aset. Kemudian pihak manajemen lama berusaha masuk hingga akhirnya terjadi baku hantam.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan, BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengatakan pihaknya sudah meminta arahan ke Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
"Pemkot tidak bisa ikut terlibat dalam kisruh internal yayasan tersebut. Jadi sepanjang yayasan tersebut bisa berdamai, oke bisa ajukan pemanfaatan kepada Pemkot Bandung," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kisruh Bandung Zoo: Polemik Pajak, Sengketa Lahan, dan Pengelolaan di Balik Pagar Kebun Binatang
Namun jika kedua yayasan itu tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena ini adalah opsi yang disepakati saat rapat di Kemenhut pada 10 April 2025.
"Pemkot akan mengajukan pencabutan izin (konservasi ex situ), nanti dari Kementerian Kehutanan akan menunjuk tim pengelola sementara dengan SK Menteri gitu ya," kata Herman.
Herman menyebut jika kisruh ini terus berlanjut dan dead lock, maka harus ada upaya penyelamatan satwa, sehingga hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan karena Pemkot hanya sebagai pemilik aset.
"Pemkot Bandung hanya sebatas pemilik aset tanahnya dan kami tidak ingin gara-gara ada kisruh atau alasan apapun, pendapatan dari sewa tanah dan pemanfaatan tanahnya ada potensi merugikan," ucapnya.
Sementara untuk operasional yang sempat ditutup, kata dia, akan dibuka secara situasional dengan melihat situasi di lokasi. Sehingga kedua yayasan diminta untuk tidak terus-terusan berseteru.
"Pada hari ini kita masih menyarankan pihak yayasan ini ada itikad baik untuk sama-sama berdamai supaya tidak berlarut-larut. Namun demikian antisipasi untuk hal tersebut (satwa) kami kembalikan kewenangan di Menhut," kata Herman. (*)