Hasil audit ini harus diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi lembaga pengelola royalti negara.
Cara dapat royalti musik
Agar bisa menerima royalti musik, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait harus mendaftarkan karya mereka ke pusat data lagu dan/atau musik, baik secara langsung maupun melalui LMKN royalti.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara elektronik dan diatur dalam sistem e-Hak Cipta.
Pusat data tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal KI dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Informasi yang tercakup di dalamnya antara lain nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis hak, serta LMK yang menaungi.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.