TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diwacanakan akan berakhir di bulan Juli 2025.
Meski begitu, sampai saat ini pekerja yang menerima BSU 2025 tersebut belum mencapai 100 persen sebagaimana total pekerja yang ditargetkan pemerintah.
Lantas, apakah penyaluran BSU 2025 akan cair lagi di bulan Agustus ?
Perlu diketahui BSU 2025 hanya diberikan sekali untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Diperkirakan pencairan BSU 2025 akan kembali dilakukan untuk gelombang 5 dan 6.
Adapun Jadwal pencairan BSU 2025 gelombang 5 dan 6 akan dicairkan 25 Juli – 5 Agustus 2025.
Baca juga: 4 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Cair ke Rekening, Cek Daftar Penerima Lewat Kemnaker dan Pospay
Total BSU yang akan diterima pekerja adalah Rp600.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025.
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Himbara masing-masing penerima.
Adapun yang termasuk bank Himbara yakni BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI (Bank Negara Indonesia), Mandiri, BTN (Bank Tabungan Negara), dan BSI (Bank Syariah Indonesia).
Jika tak memiliki rekening Himbara, BSU bisa diambil secara tunai di kantor pos.
Syarat penerima BSU
Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Status sebagai penerima upah atau karyawan swasta
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan