Pihaknya menilai perlu adanya evaluasi total terhadap pendekatan konservasi di wilayah tersebut.
Ia mengusulkan audit sosial dan historis atas kebijakan taman nasional dan restorasi yang telah berjalan, serta pembentukan mekanisme pengelolaan bersama yang melibatkan masyarakat adat.
“Hutan tidak hanya menyimpan karbon. Ia menyimpan identitas. Negara harus belajar mengenali warisan itu, bukan hanya lewat peta, tapi juga kebijakan,” ucapnya.
Sebagai langkah awal, IAW merekomendasikan tiga hal: membuka kembali proses pengakuan wilayah adat Talang Mamak, mengaudit semua SK kawasan konservasi, dan membentuk sistem kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pengelola taman nasional.
“Kalau negara masih ingin bicara konservasi, mulailah dengan mengenali siapa penjaga hutan sesungguhnya. Rumah tidak bisa begitu saja dijadikan proyek konservasi tanpa izin dari pemiliknya,” kata dia. (*)