TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan baru, yaitu memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Penerapan WFA untuk ASN diharapkan mampu menjaga motivasi kinjera mereka, kata Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB.
"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," kata dia, dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Dengan aturan baru tersebut, ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan peraturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Akan tetapi, tidak semua ASN bisa melakukan WFA. Hanya ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No.4/2025.
Baca juga: LINK dan Cara Daftar Magang Berdampak 2025, Dapat Uang Saku Rp 2,8 Juta, Cek Lowongan yang Tersedia
Kriteria ASN yang Boleh WFA
Berdasarkan Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025, hanya pegawai ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA. Berikut kriterianya:
- ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- ASN bukan merupakan pegawai baru.
Pegawai baru yang dimaksud di atas adalah pegawai ASN yang baru menempati jabatannya melalui proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.
ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu.
Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.
Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:
Baca juga: Resmi Diberlakukan, Penerapan WFA ASN Pemkot Bandung Hanya Bisa Diterapkan di Dinas Tertentu
- Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
- Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:
- Tugas dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: 85 Jabatan Kosong di Pemkab Pangandaran, Rotasi dan Mutasi ASN Menunggu Persetujuan Tiga Menteri
Kelompok ASN yang Tidak Boleh WFA
Berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku untuk ASN kelompok berikut ini:
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.