85 Jabatan Kosong di Pemkab Pangandaran, Rotasi dan Mutasi ASN Menunggu Persetujuan Tiga Menteri
Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah menghadapi kekosongan 85 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari level Eselon II hingga Eselon IV.
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah menghadapi kekosongan 85 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari level Eselon II hingga Eselon IV.
Hal itu menyusul banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun. Sementara ini, sejumlah posisi diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan rotasi pejabat, terutama untuk Eselon II dan Eselon III.
"Eselon II sudah menjalani asesmen, tinggal uji kompetensi sebelum disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati. Sedangkan Eselon III hanya mengikuti asesmen tanpa uji kompetensi,” ujar Kusdiana kepada sejumlah wartawan di Pangandaran, Senin (16/6/2025) pagi.
Namun, karena Bupati Pangandaran baru menjabat kurang dari enam bulan, rotasi dan mutasi pejabat harus mendapatkan izin dari tiga kementerian yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Heboh Keributan di Grand Pangandaran, Warga Panik dan Berteriak Histeris: Polres Tindak Lanjuti
"Izin dari Kemendagri menjadi yang utama karena berkaitan dengan regulasi. Sedangkan BKN dan Kemenpan-RB lebih bersifat teknis," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun mempertimbangkan apakah akan menunggu rotasi Eselon II selesai atau langsung mengisi jabatan kosong di Eselon III.
Jika Eselon III naik, maka posisi Jabatan Fungsional (Jafung) di bawahnya juga akan diisi melalui asesmen.
"Minggu ini atau awal bulan depan, kami berencana melakukan asesmen untuk Jafung. Jadi ada tiga level yang disiapkan: Eselon II, III, dan Jabatan Fungsional, termasuk Eselon IV yang akan bergeser mengikuti rotasi," ucap Kusdiana.
Meskipun jabatan banyak kekosongan, roda pemerintahan tetap berjalan. Plt dinilai cukup efektif mengisi kekosongan sementara, dengan prinsip pembagian kewenangan yang adil dan mengacu pada sistem merit.
"Tugas kami memastikan rotasi dan mutasi berjalan sesuai aturan dan sistem merit. Kita sudah menerapkannya," ujarnya.
Baca juga: Truk Tumpahkan Tripleks, Jalan Raya Pangandaran Macet Berjam-jam Sepanjang 2 Km
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyebut, saat ini terdapat 85 jabatan kosong.
85 jabatan kosong ini dimulai dari 5 Jabatan Eselon II, 14 Jabatan Eselon IIIa, 16 Jabatan Eselon IIIb, 34 Jabatan Eselon IVa, 16 Jabatan Eselon IVb.
Kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk percepatan persetujuan rotasi dan mutasi tersebut. *
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Bupati Purwakarta Wanti-wanti Penempatan Pejabat Harus Berjalan Bersih dan Profesional |
![]() |
---|
Pemkab Pangandaran Buka Lowongan 2.727 Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Ini Katagorinya |
![]() |
---|
Punya Pantai yang Indah, Pemkab Pangandaran Diminta Serius Tata Kawasan Pantai |
![]() |
---|
Defisit APBD Pangandaran Capai Rp 364 Miliar, Bupati Ajukan Pinjaman Tenor 5 Tahun hingga Efisiensi |
![]() |
---|
Viral Truk Sampah di Pangandaran 'Pincang', DLHK Keluhkan Anggaran yang Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.