TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong atau Lapas Jelekong,Kabupaten Bandung bikin petugas tertegun.
Bukan diselundupkan lewat makanan atau minuman atau bahkan dilempar seperti yang sudah-sudah, kali ini penyelundupan menggunakan drone.
Barang kiriman itu dijatuhkan dari udara dan drone langsung kabur.
Penerima barang terlarang yang diketahui sabu itu sudah diamankan.
Dia adalah AM, 29 tahun yang merupakan warga binaan di Lapas Jelekong.
AM (29) diketahui memesan sabu dari seorang pengedar yang dihubunginya melalui akun Instagram.
Setelah AM dan pengedar melakukan transaksi, sabu itu dikirimkan dari luar lapas menggunakan drone.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025).
"Modusnya menggunakan drone. Jadi, ada drone masuk ke atas lapas lalu menjatuhkan benda yang setelah dicek ternyata benar berisi narkotika," ujarnya saat ditemui di Lapas Jelekong, Rabu (11/6/2025).
Saat sabu dijatuhkan, paket tersebut sempat diambil oleh warga binaan lainnya yaitu H, sebelum akhirnya diserahkan kepada A.
Beruntungnya, petugas dengan sigap langsung mengamankannya.
Berdasarkan pemeriksaan, paket sabu-sabu yang dikirimkan menggunakan drone tersebut memiliki berat 25 gram.
Dengan harga yang dibeli pelaku A, sebesar Rp 18 juta kepada seorang pengedar di luar lapas.
"Pelaku memesan melalui media sosial, lalu mengirimkan uang, dan pengedar di luar mengirim barang menggunakan drone," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Ahmad Tohari, menegaskan, pihaknya sedang mendalami bagaimana pelaku bisa mengakses media sosial dan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.