Botol-botol Miras Disita Polisi Saat Gelar Operasi Penyakit Masyarakat di Gabuswetan Indramayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengamankan botol miras saat operasi pekat di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Indramayu

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polsek Gabuswetan kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayahnya.

Salah satu yang disasar adalah warung menjual minuman keras (Miras).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana mengatakan, ada 5 botol miras berbagai merk yang diamankan dalam operasi tersebut.

Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran miras di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Indramayu karena berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Desa Wirakanan Indramayu yang Tewaskan Kakek Soleh Sudah Ditangkap

“Kami terus lakukan penertiban dan pengawasan, terutama pada warung-warung yang diduga menjual miras,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.

Termasuk menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat lainnya, seperti perjudian, dan lain-lain.

“Kami berharap peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak warga agar tak segan melapor bila melihat potensi gangguan keamanan.

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama,” ujar dia.

Baca juga: Polisi Bubarkan Konvoi Bobotoh Hingga Larut Malam, Ditemukan Pikap Bawa Miras di Tasikmalaya

Berita Terkini