Daftar Gaji Maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Dapatkan Rumah Subsidi, Dibagi 4 Wilayah

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH SUBSIDI UNTUK MBR: Seorang warga saat sedang melihat-lihat rumah subsidi yang dibangun di Jalan Cireundeu, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/7/2018). - Berikut daftar gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi, dibagi 4 zona wilayah

Zona 4

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 12 juta, umum kawin Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 14 juta.

Demikian aturan gaji maksimal MBR untuk mengajukan rumah subsidi itu berlaku sejak tanggal 22 April 2025.

Baca juga: Apakah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Ini Bocoran dari BKN

Keterangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, ada tiga poin utama yang melatarbelakangi perubahan aturan mengenai batas maksimal gaji MBR untuk dapat mengakses program rumah subsidi ini.

Pertama, Meningkatkan Akses dan Keterjangkauan bagi MBR.

Pemerintah menyadari untuk menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah, diperlukan penyesuaian terhadap besaran penghasilan yang ditetapkan sebelumnya.

"Dengan kata lain, aturan yang lama kami nilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan MBR yang semakin beragam," ujar Ara dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Kedua, Permen PKP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan hukum yang ada saat ini.

"Perubahan kondisi ekonomi, kenaikan biaya hidup, serta perkembangan sektor properti menjadi faktor pendorong perlunya penggantian aturan yang lebih aktual," ujar Ara.

Ketiga, Penerbitan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini juga merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasal tersebut mengamanatkan penetapan peraturan menteri terkait besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. 

Dengan ketiga pertimbangan utama ini, pemerintah berharap Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dan efektif dalam memperluas jangkauan program rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

"Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan keterbatasan daya beli MBR dan mewujudkan lebih banyak hunian layak," tandasnya.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Hilda B Alexander)

Berita Terkini