Apakah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Ini Bocoran dari BKN
Isu gaji PNS naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat. Lantas, apakah benar gaji PNS naik?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Isu gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat.
Isu kenaikan gaji PNS ini sempat trending di Google pada Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Lantas, apakah benar gaji PNS naik?
Penjelasan BKN
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis," ujar Vino, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
"Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," tambah dia.
Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: PP 11 Tahun 2025 Disahkan, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Hitungan Besarannya
Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Gaji PNS Sekarang
Saat ini, aturan mengenai gaji PNS ini mengaku pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.
Link dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Dokumen Persyaratannya, Terakhir 22 September |
![]() |
---|
LINK dan Cara Membuat Akun SSCASN di Portal BKN, Benarkah Seleksi CPNS 2025 Dibuka? |
![]() |
---|
Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS, Dapat Tunjangan Plus dari Sri Mulyani Dimulai September 2025 Ini |
![]() |
---|
Sosok Ferry Irwandi Influencer Disebut Gagalkan Wacana Darurat Militer, Resign dari PNS di Kemenkeu |
![]() |
---|
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.