Koruptor yang Bikin Negara Rugi Rp 20 Miliar Divonis Penjara 4 Tahun karena Sopan saat Persidangan

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOPAN SAAT SIDANG - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, PN Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketiga terdakwa Anjar, Max dan William terbukti melakukan korupsi bersama-sama mengakibatkan kerugian negara.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, pada Senin (24/3/2025). 

Dalam amar putusannya majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk tiga terdakwa. 

Hakim anggota Alfis Setiawan di persidangan mengungkap hal yang memberatkan hukuman terdakwa Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistyono. Alfis menyatakan sebagai aparatur sipil negara terdakwa tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. 

"Terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan," terang Alfis. 

Sementara itu hal yang meringankan hukuman terdakwa Anjar tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Serta bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

Dalam perkara ini terdakwa Anjar dihukum dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta. 

Selanjutnya untuk terdakwa Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, Alfis menyatakan terdakwa Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. 

Tak hanya itu Max juga dinilai menikmati hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. 

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa Max dinilai bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta memiliki tanggung jawab keluarga. 

Dalam perkara ini terdakwa Max Ruland Boseke  dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. 

Tak hanya itu Max juga dihukum mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. 

Terakhir untuk terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Alfis menyatakan terdakwa William memperoleh hasil tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan ini," jelas hakim Alfis. 

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, memiliki keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan. 

Atas perkara ini William Widarta dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Halaman
123

Berita Terkini