Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pelanggaran pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung berbuntut panjang karena Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, KLH sudah menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Induk Caringin. Di sana sudah dipasang plang peringatan bahwa pengelola dilarang untuk melakukan kegiatan apapun di TPS tersebut sampai mereka bisa memenuhi persyaratan administrasi.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, terkait kasus pelanggaran pengelolaan sampah di Pasar Caringin tersebut, pihaknya akan menyerahkan proses hukum yang akan berjalan kepada pihak yang berwenang.
"Ya itu saya serahkan saja kalau sudah kaitannya dengan hukum. Saya tidak akan banyak bicara itu kaitannya kepada penegak hukum," ujarnya saat ditemui di Kantor DLH Kota Bandung, Senin (24/2/2025).
Langkah tersebut dilakukan KLH karena pihak pengelola pasar melanggar undang-undang nomor 18 tentang pengelolaan sampah yakni menimbun sampah dengan tanah dan tidak memiliki dokumen lingkungan.
Setelah itu, KLH meminta DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kota Bandung untuk melakukan penanganan, tetapi pengelola Pasar Induk Caringin tidak menindaklanjuti arahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: TPS Pasar Caringin Bandung Disegel, Pj Wali Kota : Teguran Keras, Sampah Tak Dikelola dengan Baik
"Mudah-mudahan ada solusi terbaik, kita menjunjung tinggi supremasi hukum kita gak bisa intervensi apapun," kata Erwin.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi mengatakan, kasus pelanggaran pengelolaan sampah itu akan dinaikan ke tahap penyidikan oleh KLH karena hingga saat ini pihak pengelola tidak melengkapi dokumen lingkungan.
"Iya betul itu, kita serahkan saja ke proses hukum," ucap Dudi.
Dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan, maka nantinya berpotensi bakal ada tersangka dalam kasus pelanggaran pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin tersebut. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI