Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Razia rutin kendaraan bermotor yang Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) kembali digelar di Kabupaten Indramayu.
Pemeriksaan itu dilakukan petugas gabungan di Terminal Indramayu, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribuncirebon.com, kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman diarahkan masuk ke dalam terminal dan diberhentikan polisi.
Kemudian para pengendara tersebut langsung diminta kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Operasi ini terkait keterlambatan pajak,” ujar KBO Sat Lantas Polres Indramayu, Ipda Masnan kepada Tribuncirebon.com.
Masnan menyampaikan, beberapa kendaraan terjaring razia karena pajaknya habis atau sudah terlewat.
Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp19 Triliun, Jadi Penyumbang Terbesar PAD Provinsi Jabar
Mereka langsung diminta membayar ke tenda Bapenda Kabupaten Indramayu.
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di area tersebut.
“Sedangkan bagi yang tidak bisa membayar pajak di sini, kita kasih surat tanda terima dari Bapenda untuk segera menghubungi Samsat Indramayu,” ujar dia.
Masnan menyampaikan, operasi masih berlangsung hingga 16.30 WIB. Namun, sejauh ini sudah ada sekitar 30 kendaraan yang terjaring razia.
“Ini juga termasuk plat nomor yang habis,” ujar dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI