2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
- tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Daftar besaran gaji ke-13
Untuk besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya bisa berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut daftar besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun 2025, dilansir Kompas.com.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
* Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
* Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
* Eselon I: Rp 20.738.550
* Eselon II: Rp 16.262.400
* Eselon III: Rp 11.535.300
* Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.