Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2025, Berikut Komponen & Besaran yang Diterima

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan GAJI - Ilustrasi uang dalam amplop - Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima

Secara umum, THR dan gaji ke-13 berfungsi untuk membantu kebutuhan finansial ASN.

Demikian, jika mengacu dari tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Sementara itu, gaji ke-14 itu adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Merujuk dari PP tersebut, jika jadwal pencairan THR PNS tahun 2025 paling cepat pada H-10 Lebaran, diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2025.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Adapun gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Baca juga: Daftar 7 Kategori Siswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Anak PNS Bisa? Simak Persyaratannya

Rincian Komponen THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 PNS

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman
123

Berita Terkini