Ojol Geruduk Opang di Cileunyi

BREAKING NEWS: 3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya di Cileunyi Bandung Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku kekerasaan terhadap pengemudi dan penumpang ojek online (online) di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhirnya ditangkap

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga pelaku kekerasaan terhadap pengemudi dan penumpang ojek online (online) di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhirnya ditangkap.

Ketiga pelaku tersebut terlibat tindak kekerasan sehingga pengemudi ojol berinisial G dan penumpang ojol berinisial I harus dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (22/12/2024) lalu.

Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut bermula ketika korban G yang merupakan ojol, menjemput I dengan sepeda motornya di Stasiun Cimekar, Kota Bandung.

"Ketika mulai jalan, para korban dikejar oleh tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Mereka dipepet oleh para pelaku, namun korban G terus maju. Barulah saat di salah satu jalan Pandanwangi, Cileunyi korban terjatuh," ujarnya saat jumpa pers pada Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Kondisi Terkini Penumpang Ojol Korban Kekerasan Opang di Cileunyi Bandung, Orantua Minta Keadilan

Setelah terjatuh, ketiga pelaku yang emosi langsung mengeroyok para korban. 
Ini menyebabkan korban G dan I mengalami luka-luka pada tubuhnya. Hingga saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Adapun untuk korban G mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya namun masih bisa berjalan. Sedangkan untuk korban kedua yaitu I saat ini masih dirawat di rumah sakit," katanya.

Terlepas dari itu, Hidayat mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku.

Para pelaku yang diamankan pun memiliki peran masing-masing pada peristiwa tersebut. Ada yang menjadi provokator, menganiaya korban, hingga menarik korban dari motor.

"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hibgga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," ucapnya.

Baca juga: Viral, Perjuangan Driver Ojol Gendong Anak Sambil Antar Paket Pelanggan, Tuai Sorotan Warganet

Hidayat mengungkapkan motif para tersangka yaitu kesal korban yang merupakan ojol melintasi wilayahnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 21 dengan hukum pidana penjara 7 tahun.

#TribunBreakingNews

Berita Terkini