PT KAI Daop 2 Lakukan Langkah Tegas Amankan Empat Rumah Aset Perusahaan di Jalan Natuna Bandung
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung berhasil mengamankan empat aset rumah perusahaan di Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung berhasil mengamankan empat aset rumah perusahaan di Jalan Natuna, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan, KAI Daop 2 sebelumnya telah memberikan peringatan resmi tiga kali kepada penghuni rumah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Kami dengan dukungan aparat keamanan dan pihak terkait, melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan," ujar Ayep, Selasa (17/12/2024).
Ayep menyebut, tindakan ini dilakukan demi kepentingan perusahaan dan negara. Terlebih, KAI sebagai BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola aset yang dimiliki negara.
Baca juga: Layanan Baru KAI Jelang Natal dan Tahun Baru: Jakarta–Semarang Nonstop Mulai 19 Desember
"Kami sudah melakukan proses sesuai prosedur dan memberikan waktu yang cukup bagi penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Kami secara persuasif juga telah mengimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut," ujar Ayep.
Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara KAI Daop 2, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait.
Empat rumah tersebut kini telah dikuasai kembali oleh KAI Daop 2 dan akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan serta optimalisasi aset.
Baca juga: Libur Nataru di Depan Mata, PT KAI Daop 3 Cirebon Tancap Gas Perbaiki Rel, Selesai Desember Ini
Adapun yang menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut adalah 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART NO 14 TAHUN 1937. Aset tersebut tercatat di aktifa tetap sebagai Rumah Perusahaan Milik PT KAI (Persero).
Penertiban aset merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara. KAI berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara untuk kepentingan publik.
"Ke depan, kami akan terus memastikan bahwa seluruh aset perusahaan digunakan dan dikelola sesuai dengan fungsinya untuk mendukung layanan transportasi kereta api serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara," ujar Ayep. (*)
Empat rumah yang berhasil diamankan PT KAI:
1. Rumah Perusahaan Nomor 1 atas nama Dahirin, dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m⊃2;.
2. Rumah Perusahaan Nomor 5 atas nama Ny. Mizar dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m⊃2;.
3. Rumah Perusahaan Nomor 7 atas nama Ir. Budihardjo Trenggono dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m⊃2;.
4. Rumah Perusahaan Nomor 7pav atas nama Freddy Krismono Intoyo dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m⊃2;.
Bojan Hodak Selalu Berkata Pertandingan Berat Meski Akhirnya Timnya yang Menang, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Frans Putros Nikmati Debut di Kompetisi Resmi Kolaborasi dengan Beckham, Puji Etam Setinggi Langit |
![]() |
---|
SIHIR Para Eks Persib Bandung Bawa Malut Permalukan Dewa di Rumah Sendiri, Ciro-David Cetak Gol |
![]() |
---|
Wargi Kota Kembang dan Sekitarnya Siap-siap Banjir Diskon, HJKB 215 Jadi Surga Belanja Masyarakat |
![]() |
---|
Ciro Alves Buktikan Masih Menjadi Penyerang Berbahaya, Bawa Malut Menang 1-0 atas Dewa di Babak I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.