Jasa keagamaan
Jasa perhotelan yakni penyewaan kamar atau ruangan di hotel obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan
Jasa kesenian dan hiburan meliputi jasa pekerja seni dan hiburan
Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir
Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan kegiatan pemerintah Jasa boga atau katering
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
Jasa pelayanan sosial Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa pendidikan
Jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
Jasa tenaga kerja.
(*)