Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi sejak 1994 dan diperpanjang pada 2005, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.
Singkat cerita, Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 329 miliar.
Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, ada pihak-pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.
Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang.
Alih-alih bisa mengurus pencairan ganti rugi pengadaan lahan, Dadan Setiadi jadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara. Menariknya, kerugian negara ini sendiri uangnya masih berada di bank BTN.